You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
100 Jakpreneur Dinas Parekraf Difasilitasi Hak Kekayaan Intelektual
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

100 Jakpreneur Dinas Parekraf Difasilitasi Mengurus HKI

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM kantor wilayah DKI Jakarta memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi 100 Jakpreneur yang telah lolos kurasi.

Mereka terpilih setelah dilakukan kurasi

Para Jakpreneur yang difasilitasi mengurus HKI tersebut terdiri dari berbagai sektor seperti, kuliner, fesyen, seni pertunjukan, seni musik, film, agen perjalanan wisata, desain produk, tata rias dan fotografi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, 100 Jakpreneur yang difasilitasi memperoleh HKI telah melalui bimbingan teknis (bimtek) yang terbagi dalam dua batch (gelombang).

Restoran Outdoor Hanya Boleh Beroperasi dengan Prokes Ketat

"Mereka terpilih setelah dilakukan kurasi terhadap 3.600 Jakpreneur binaan yang aktif," ujarnya, Selasa (3/8).

Gumi menjelaskan, Bimtek gelombang pertama telah dilaksanakan pada 29 Juli 2021 yang diikuti oleh 56 peserta. Sementara, untuk gelombang kedua batch pada 2 Agustus 2021 yang diikuti oleh 44 peserta.

"Mereka dibekali materi tentang pengenalan merek sebagai HKI, tata cara pendaftaran dan pengisian formulir merek," terangnya.

Menurutnya, banyaknya masyarakat yang berkecimpung di usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) semakin diperlukan pendampingan terkait merek agar tidak menimbulkan menjadi masalah.

Adanya anggapan perlindungan merek tidak berdampak secara signifikan, membutuhkan biaya besar serta proses yang panjang membuat pelaku UMKM kurang peduli dan tanggap untuk mendaftarkan merek dagangnya.

"Padahal, ini akan merugikan pelaku usaha UMKM. Untuk itu, kesadaran untuk mendaftarkan merek oleh pelaku usaha, khususnya pelaku usaha UMKM perlu disosialisasikan lebih intensif lagi. Hal ini dilakukan agar dapat melindungi pemilik merek dari penyalahgunaan yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab dan dapat membesarkan merek yang dimiliki," bebernya.

Gumi menuturkan, merek sangat penting bagi pelaku UMKM karena berfungsi untuk menunjukkan identitas sebuah produk barang atau jasa miliknya. Merek juga berfungsi untuk membedakan satu produk dengan produk lainnya.

Bahkan, lanjut Gumi, merek penting sebagai alat sekaligus strategi pemasaran untuk membangun citra dan reputasi sebuah produk. Hak atas merek juga dapat dilisensikan atau waralaba sehingga menjadi sumber penghasilan langsung berupa royalti.

"Merek juga dapat menjadi aset bisnis yang sangat berharga dan menambah pendapatan. Melalui banyaknya manfaat merek itu, maka merek perlu didaftarkan. Alasan lain merek perlu didaftarkan karena merek merupakan HKI yang memiliki nilai ekonomi," urainya.

Ia menambahkan, mendaftarkan merek juga untuk melindungi diri jika ada orang atau pihak lain yang menentang dan mengambil merek kita dengan cara mendaftarkannya.

"Mendaftarkan HKI juga mempermudah proses pengalihan dan lisensi, termasuk jika ingin memperluas bisnis seperti franchise, maka dengan HKI akan mempermudah lisensinya karena memenuhi aspek legalitas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 14.485 Wisatawan Telah Kunjungi Kepulauan Seribu

    access_time03-04-2025 remove_red_eye840 personAnita Karyati
  2. Warga dan Pimpinan OPD Hadiri Open House Bersama Gubernur Pramono

    access_time31-03-2025 remove_red_eye670 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. ASN Pemprov DKI dan Warga Padati Open House Lebaran Wagub Rano

    access_time01-04-2025 remove_red_eye668 personFolmer
  4. Hari Lebaran, 26.581 Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Stasiun Pasar Senen

    access_time31-03-2025 remove_red_eye668 personDessy Suciati
  5. Ancol Disambangi 150.000 Wisatawan Hingga Lebaran Hari Ketiga

    access_time02-04-2025 remove_red_eye640 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik