You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
100 Jakpreneur Dinas Parekraf Difasilitasi Hak Kekayaan Intelektual
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

100 Jakpreneur Dinas Parekraf Difasilitasi Mengurus HKI

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM kantor wilayah DKI Jakarta memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi 100 Jakpreneur yang telah lolos kurasi.

Mereka terpilih setelah dilakukan kurasi

Para Jakpreneur yang difasilitasi mengurus HKI tersebut terdiri dari berbagai sektor seperti, kuliner, fesyen, seni pertunjukan, seni musik, film, agen perjalanan wisata, desain produk, tata rias dan fotografi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, 100 Jakpreneur yang difasilitasi memperoleh HKI telah melalui bimbingan teknis (bimtek) yang terbagi dalam dua batch (gelombang).

Restoran Outdoor Hanya Boleh Beroperasi dengan Prokes Ketat

"Mereka terpilih setelah dilakukan kurasi terhadap 3.600 Jakpreneur binaan yang aktif," ujarnya, Selasa (3/8).

Gumi menjelaskan, Bimtek gelombang pertama telah dilaksanakan pada 29 Juli 2021 yang diikuti oleh 56 peserta. Sementara, untuk gelombang kedua batch pada 2 Agustus 2021 yang diikuti oleh 44 peserta.

"Mereka dibekali materi tentang pengenalan merek sebagai HKI, tata cara pendaftaran dan pengisian formulir merek," terangnya.

Menurutnya, banyaknya masyarakat yang berkecimpung di usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) semakin diperlukan pendampingan terkait merek agar tidak menimbulkan menjadi masalah.

Adanya anggapan perlindungan merek tidak berdampak secara signifikan, membutuhkan biaya besar serta proses yang panjang membuat pelaku UMKM kurang peduli dan tanggap untuk mendaftarkan merek dagangnya.

"Padahal, ini akan merugikan pelaku usaha UMKM. Untuk itu, kesadaran untuk mendaftarkan merek oleh pelaku usaha, khususnya pelaku usaha UMKM perlu disosialisasikan lebih intensif lagi. Hal ini dilakukan agar dapat melindungi pemilik merek dari penyalahgunaan yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab dan dapat membesarkan merek yang dimiliki," bebernya.

Gumi menuturkan, merek sangat penting bagi pelaku UMKM karena berfungsi untuk menunjukkan identitas sebuah produk barang atau jasa miliknya. Merek juga berfungsi untuk membedakan satu produk dengan produk lainnya.

Bahkan, lanjut Gumi, merek penting sebagai alat sekaligus strategi pemasaran untuk membangun citra dan reputasi sebuah produk. Hak atas merek juga dapat dilisensikan atau waralaba sehingga menjadi sumber penghasilan langsung berupa royalti.

"Merek juga dapat menjadi aset bisnis yang sangat berharga dan menambah pendapatan. Melalui banyaknya manfaat merek itu, maka merek perlu didaftarkan. Alasan lain merek perlu didaftarkan karena merek merupakan HKI yang memiliki nilai ekonomi," urainya.

Ia menambahkan, mendaftarkan merek juga untuk melindungi diri jika ada orang atau pihak lain yang menentang dan mengambil merek kita dengan cara mendaftarkannya.

"Mendaftarkan HKI juga mempermudah proses pengalihan dan lisensi, termasuk jika ingin memperluas bisnis seperti franchise, maka dengan HKI akan mempermudah lisensinya karena memenuhi aspek legalitas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye4779 personTiyo Surya Sakti
  2. Transjabodetabek Rute Vida Bekasi-Cawang Resmi Beroperasi

    access_time15-05-2025 remove_red_eye2684 personDessy Suciati
  3. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1236 personFakhrizal Fakhri
  4. 30 Jakpreneur Ramaikan Bazar UMKM di Pasar Rebo

    access_time15-05-2025 remove_red_eye1050 personNurito
  5. Dukung Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Bank DKI Luncurkan JakMob

    access_time12-05-2025 remove_red_eye1030 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik