Kecamatan Cipayung Segel PAUD Pelanggar PPKM
access_time Rabu, 04 Agustus 2021 20:24 WIB
remove_red_eye 1114
person Reporter : Nurito
person Editor : Budhy Tristanto
Gelar kegiatan belajar tatap muka langsung selama PPKM
Petugas gabungan melakukan penyegelan terhadap sebuah sarana pendidikan anak usia dini (PAUD) di Jl Masjid III RT 006/06 Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (4/8).
Satpol PP Kecamatan Palmerah dan Cengkareng Intensifkan Pengawasan PPKM Level 4
Lurah Cipayung, Mesrarianita mengatakan, pihaknya bersama enam anggota Satpol PP dan pengurus RT/RW setempat melakukan penyegelan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan belajar tatap muka langsung di sarana pendidikan ini.
"Sebelum dilakukan penyegelan, kami bertemu dan berdialog dengan pemilik yayasan pendidikan tersebut," ujarnya.
Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio menegaskan, penyegelan dilakukan hingga akhir pemberlakuan PPKM Level 4, pada 9 Agustus mendatang.
"Tidak boleh ada kegiatan KBM tatap muka lagi selama PPKM. Kalau masih nekad melanggar, kita berikan sanksi lebih berat lagi," tegasa Fajar.
Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo menambahkan, penyegelan dilakukan untuk memberikan efek jera, agar tidak mengulangi lagi pelanggaran PPKM.
"Ini sekaligus pembelajaran bagi yang lainnya, agar tidak melakukan pelanggaran yang sama," tandasnya.
Berita Terkait
-
Langgar PSBB, Tiga Tempat Usaha di Jaktim Disanksi
access_timeMinggu, 07 Maret 2021 11:37 WIB
remove_red_eye1838 personNurito
Berita Terpopuler
indeks