You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Kecamatan Palmerah dan Cengkareng Gelar Monitor PPKM Darurat Level 4
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Satpol PP Kecamatan Palmerah dan Cengkareng Intensifkan Pengawasan PPKM Level 4

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cengkareng dan Palmerah terus mengintensifkan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Lima tempat usaha diberikan teguran tertulis

Dalam pengawasan tersebut, Satpol PP Kecamatan Palmerah melakukan pengawasan tempat usaha yang dilarang beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB hingga menghalau warga yang berkerumun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kecamatan Palmerah, Teguh Nurdin Amali mengatakan, dalam pengawasan yang dilakukan hingga dini hari tersebut dilakukan penindakan terhadap tiga warung makan dan dua tempat usaha cuci kendaraan.

Satpol PP Grogol Petamburan Bantu Pendistribusian Tabung Oksigen

"Lima tempat usaha itu kita berikan teguran tertulis agar bisa mematuhi ketentuan operasional selama PPKM Level 4 masih berlaku," ujarnya, Rabu (4/8).

Sementara itu, pengawasan yang dilakukan  20 personel Satpol PP Kecamatan Cengkareng difokuskan di Jalan Taman Palem Mutiara.

Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng Asromadian menuturkan, petugas membubarkan adanya kerumunan ojek online hingga pedagang handphone yang melanggar aturan.

"Pengawasan yang kami lakukan berjalan aman dan kondusif. Masyarakat juga menyadari tugas yang kami lakukan menjadi upaya mencegah penyebaran COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10659 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1323 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1245 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1231 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye965 personBudhi Firmansyah Surapati