You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar PSBB, Tiga Tempat Ushaa di Jaktim Disegel
photo Nurito - Beritajakarta.id

Langgar PSBB, Tiga Tempat Usaha di Jaktim Disanksi

Petugas gabungan Satpol PP Jakarta Timur, TNI dan Polri, menindak tiga tempat usaha yang melanggar aturan PSBB di wilayah Pulogadung, saat menggelar operasi pengawasan Sabtu (6/3) malam hingga Minggu (7/3) dinihari.

Dua lainnya disegel selama satu  dan tiga hari

Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, dari tiga tempat usaha tersebut, satu diberikan peringatan tertulis, dua lainnya disegel selama satu dan tiga hari.

"Satu kedai kopi di Rawamangun Muka Barat, kami segel selama tiga hari karena berulangkali melakukan pelanggaran," kata Andik.

Dua Tempat Usaha di Rawamangun Dapat Teguran Tertulis

Dijelaskan Andik, dalam giat PSBB ini 10 personel gabungan menyisir kafe dan resto yang tersebar di Jl Cipinang Bunder, Jl Gading Raya, Jl Bojana Tirta, Jl Rawamangun Muka Barat dan Jl Pemuda.

"Kami pantau tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dan batasan jam operasional," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6289 personTiyo Surya Sakti
  2. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2764 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2291 personFakhrizal Fakhri
  4. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1915 personDessy Suciati
  5. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1792 personNurito