You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Data Penerima KJP Plus Telah Diverifikasi, Pemprov DKI Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara
photo Doc - Beritajakarta.id

Soal Gaji Pegawai Tak Ada Kerugian Negara, Pemprov DKI Sudah Penuhi Perbaikan Administratif Rekomendasi BPK

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran gaji pegawai. BPK memberikan rekomendasi untuk perbaikan administratif dan tidak ada kerugian negara terkait temuan ini.

Tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, mengatakan, Pemprov DKI sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait temuan ini, yakni memperbaiki administratif dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) No.37 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian. Hadirnya SE ini tentu memperkuat sistem administrasi data kepegawaian di DKI dan sebagai turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) No.184 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.

“Tidak ada kerugian negara di temuan ini. Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini," tegas Syaefuloh, Sabtu (7/8), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Dinkes DKI Jakarta Selesaikan Tindak Lanjut Temuan BPK Atas Pengadaan Masker N95, Telah Sesuai Regulasi dalam Kondisi Darurat

Syaefuloh mengatakan, temuan administratif BPK ini di antaranya adalah ada pegawai yang meninggal tetapi SKPD tidak segera melaporkan akta kematian ke BKD, sehingga gaji tetap terbayarkan. Juga, ada beberapa pegawai yang tugas belajar, namun terlambat melapor, sehingga TKD masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.

“Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah dilakukan secara baik-baik dengan ahli waris, mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI. Sedangkan, yang tugas belajar pun sudah diminta untuk mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan,” ucapnya.

Syaefuloh menjelaskan, atas permasalahan dan rekomendasi BPK tersebut juga sudah dibahas dengan BPK RI, dengan pengembalian ke kas daerah senilai Rp 423.573.275 atau sebesar 49,1% dari total nilai Rp 862,7 juta yang harus dikembalikan. Seluruh bukti pengembalian dana ke kas daerah juga telah dilaporkan kepada BPK RI.

“Pemprov DKI terus mengupayakan agar pengembalian pembayaran dapat segera dituntaskan,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1707 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1278 personDessy Suciati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1066 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1060 personFolmer
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye883 personTiyo Surya Sakti