You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Intensifkan Pengawasan di Pusat Perbelanjaan
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Satpol PP DKI Intensifkan Pengawasan di Pusat Perbelanjaan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta bakal rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pusat perbelanjaan atau mal untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan sesuai aturan, salah satunya terkait pengunjung yang harus sudah divaksin minimal dosis pertama.

Memastikan semua aturan berjalan efektif

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, personel akan memastikan setiap pengunjung diperiksa status vaksinasi mereka sebelum masuk mal baik dengan kartu vaksin atau melalui proses pemindaian lewat aplikasi PeduliLindungi atau Jakarta Kini (JAKI).

"Kami akan adakan sidak-sidak untuk memastikan semua aturan PPKM Level 4 ini berjalan efektif. Kita pastikan sebelum orang masuk ke mal terlebih dahulu scan barcode untuk cek status vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi. Jadi orang yang masuk ke mal dipastikan sudah vaksin, ada alatnya di depan," ujarnya, Jumat (13/8).

200 Personel Satpol PP Bantu Pengawasan Pemberlakuan Ganjil Genap

Arifin menjelaskan, bukan hanya pengunjung, pelaku usaha atau karyawan tenant di dalam mal juga akan diperiksa status vaksinasinya.

"Pusat perbelanjaan sudah diberikan kesempatan untuk beroperasi maka itu pihak pengelola atau penanggung jawab mal harus merespons dengan baik dengan menaati aturan yang telah ditetapkan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19," terangnya.

Ia menambahkan, selain aturan wajib vaksin bagi pengunjung dan karyawan, ada beberapa aturan wajib operasional mal yang harus diterapkan seperti hanya umur 12-70 tahun yang boleh memasuki mal, kapasitas 25 persen dan jam operasional pukul 10.00-20.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian, restoran atau kafe di dalam mal juga dilarang untuk menyediakan layanan makan di tempat (dine-in)

"Kalau masih ada yang melakukan pengabaian terhadap aturan itu kita tidak segan tindak tegas. Semua harus punya kesadaran, tanggung jawab dan peran serta untuk bersama-sama mengendalikan COVID-19," tegasnya.

Menurutnya, pengenaan sanksi akan diberikan kepada pelanggar mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

"Kalau ditemukan pelanggaran prokes bisa dilakukan penindakan mulai dari teguran hingga ditutup sementara," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye1079 personFolmer
  2. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye1052 personFolmer
  3. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1032 personNurito
  4. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye928 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye916 personTiyo Surya Sakti