22 Pelanggar Tibmask di Joglo Disanksi Menyapu Jalan
access_time Rabu, 18 Agustus 2021 14:53 WIB
remove_red_eye 1026
person Reporter : Wuri Setyaningsih
person Editor : Erikyanri Maulana
Satpol PP Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat terus menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hasilnya, 22 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan
Kepala Satpol PP Kecamatan Kembangan, Sumardi Siringoringo mengatakan, kali ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jalan Joglo Raya, Kelurahan Joglo.
"Hasilnya, 22 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan," ujar Sumardi, Rabu (18/8).
37 Pelanggar Operasi Tibmask di Jelambar Baru DitindakDikatakan Sumardi, pihaknya mengerahkan 17 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.
"Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M di masa pandemi seperti saat ini," katanya.
Sumardi berharap warga semakin patuh menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.