Pelayanan Terpadu Keliling Perizinan dan Non-perizinan Sambangi Pulau Sebira
Unit Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Balai Warga Pulau Sebira, Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Melayani warga hingga malam nanti
Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, sejak dibuka pelayanan pada pukul 12.00-15.00 WIB sudah ada 25 permohonan layanan perizinan dan non-perizinan. Rinciannya,10 permohonan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), lima administrasi kependudukan, lima perpanjangan PAS kapal dan 5 konsultasi perpajakan serta pengadilan agama.
"PTK di Pulau Sebira ini akan melayani warga hingga malam nanti.
Sehingga, warga yang masih melaut atau bekerja juga memiliki kesempatan untuk mengurus izin dan non-izin yang diperlukan," ujarnya, Kamis (19/8).PTK di Kelurahan Pulau Pari Layani 87 Permohonan Izin dan Non-izinMenurutnya, layanan jemput bola saat ini merupakan lokomotif pelayanan di Kepulauan Seribu karena semua instansi terkait dilibatkan dan diajak untuk memudahkan warga mengakses kepengurusan perizinan dan non-perizinan.
"Kami hadir lebih dekat memberikan kemudahan dan pelayanan optimal bagi warga," terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Pulau Harapan, Irfan Damanhuri menambahkan, layanan jemput bola melalui PTK ini sangat dirasakan manfaatnya oleh warga.
"Kami mengapresiasi upaya UP PTSP Kepulauan Seribu dalam melakukan pelayanan melalui jemput bola ini. Warga sangat terbantu dan merasakan manfaatnya," tandasnya.