Dua Hari PTK di Pulau Sebira Layani 133 Permohonan Izin dan Non-izin
Unit Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kabupaten Kepulauan melayani 133 permohonan izin dan non-izin saat menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Pulau Sebira, Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara yang diadakan pada 19-20 Agustus 2021.
Terbukti efektif dan disambut antusias
Kepala UP PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, 133 permohonan tersebut meliputi, pembuatan NPWP sebanyak 12 permohonan, PM-1, IUMK dan SKTM sebanyak delapan permohonan, serta konsultasi pembuatan PAS kapal dan pernikahan sebanyak lima permohonan.
Kemudian, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebanyak 29 permohonan, pelayanan pajak sebanyak 66 permohonan dan pelayanan administrasi kependudukan sebanyak 14 permohonan.
Pelayanan Terpadu Keliling Perizinan dan Non-perizinan Sambangi Pulau Sebira"Untuk layanan kemarin yang diselenggarakan hingga malam hari ada 128 permohonan. Sedangkan, layanan hari ini yang diadakan hingga pukul 08.00 ada lima permohonan," ujarnya, Jumat (20/8).
Menurutnya, PTK ini juga akan diadakan di wilayah pulau-pulau permukiman lainnya sebagai upaya mendekatkan dan memudahkan layanan izin dan non-izin bagi warga di Kepulauan Seribu.
"Layanan ini terbukti efektif dan disambut antusias untuk membantu warga mengakses pengurusan perizinan dan non-perizinan," tandasnya.