32 Pelanggar Tibmask di Kalideres Ditindak
Satpol PP Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat terus menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hasilnya ada 32 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi
Kepala Satpol PP Kecamatan Kalideres, Ivand A Anugerah mengatakan, kali ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jalan Satu Maret, Kelurahan Pegadungan.
"Hasilnya ada 32 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi," ujar Ivand, Kamis (26/8).
27 Pelanggar Tibmask di Kalideres DitindakMenurutnya, 32 pelanggar tersebut, 26 di antaranya dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan dan enam lainnya dikenakan sanksi administrasi hingga terkumpul total Rp 650 ribu.
Dikatakan Ivand, pihaknya mengerahkan 15 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.
"Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M di masa pandemi seperti saat ini," katanya.
Yudistira juga berharap warga semakin patuh menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.