Tak Pakai Masker, 49 Warga Kalideres Disanksi
Satpol PP Jakarta Barat kembali menggelar Operasi Tertib Masker untuk meningkatkan disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19.
Ada 49 warga yang kedapatan melanggar
Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro menuturkan, sasaran kegiatan ini adalah warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah serta tidak mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Ada 49 warga yang kedapatan melanggar. Kami menggelar operasi di Jl Daan Mogot atau tepatnya di depan Pos Lantas Kalideres," ujar Ivand, Kamis (21/1).
Satpol PP Cengkareng Monitoring Penerapan PSBBDari jumlah warga yang ditindak tersebut, 39 di antaranya dijatuhi hukuman sanksi sosial dan 10 lainnya dijatuhi sanksi administrasi atau denda.
"Total denda keseluruhan dari 10 pelanggar terkumpul Rp 1.250.000 yang langsung masuk kas daerah," katanya.
Ditambahkan Ivand, Operasi Tertib Masker ini berjalan lancar.