25 Pelanggar Tertib Masker di Jalan Peta Barat dan Jalan Citra 7 Disanksi
Sebanyak 25 orang diberikan sanksi sosial dan administrasi lantaran kedapatan melanggar aturan penggunaan masker saat digelar razia di Jalan Peta Barat, Kelurahan Pegadungan dan Jalan Citra 7, Kelurahan Kalideres.
M elibatkan 20 personel gabungan
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol Kecamatan Kalideres, Ivand A Anugraha merinci, sebanyak 20 pelanggar menjalani sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan lima lainnya membayar sanksi administrasi yang langsung masuk ke kas daerah.
"Total nilai sanksi administrasi dari para pelanggar sebesar Rp 400 ribu. Operasi tertib masker ini melibatkan 20 personel gabungan
dimulai dari pukul 08.00-10.45," ujarnya, Jumat (8/5).22 Pelanggar Tibmask di Pegadungan DitindakIvand menjelaskan, selain diberikan sanksi para pelanggar juga diberikan edukasi dan sosialisasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan (prokes) di saat pandemi COVID-19 saat ini.
"Kami juga memberikan masker gratis kepada mereka. Kami berharap sanksi ini dapat membuat efek jera bagi para pelanggar agar ke depan tidak diulangi lagi," tandasnya.