You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PAM Jaya Sosialisasikan Tarif Air Baru ke Pelanggan di Kepulauan Seribu
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

PAM Jaya Sosialisasi Pemberlakuan Tarif Baru Bagi Warga di Lima Pulau Permukiman

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyedia layanan air bersih PAM Jaya melakukan sosialisasi pemberlakuan tarif air baru bagi warga yang berdomisili di Pulau Kelapa, Pulau Kelapa Dua, Pulau Harapan, Pulau Tidung dan Pulau Payung.

Meningkatkan kesejahteraan warga serta lingkungan hidup

Direktur Utama PAM Jaya, Priyatno Bambang Hernowo mengatakan, tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat Kepulauan Seribu tentang pemberlakuan tarif air baru bagi pelanggan di Kepulauan Seribu yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2021 yang diterbitkan 2 Agustus 2021.  

"Sosialiasi dilakukan pada 30 dan 31 Agustus 2021 di aula Kantor Lurah Pulau Harapan, Pulau Kelapa, dan aula Kantor Lurah Pulau Tidung," ujarnya, Rabu (1/9).

PAM Jaya Sosialisasikan Tarif dan Kepelangganan di Kepulauan Seribu

Priyatno menjelaskan, terdapat tujuh kelompok tarif golongan pemakaian air yang berlaku di Jakarta, dan tarif Kepulauan Seribu masuk ke dalam kelompok tarif pelayanan khusus di mana pada Pergub 34 Tahun 2018 tarif untuk pemakaian 0-3 m3 pada kelompok tarif sosial di Kepulauan Seribu sebesar Rp 25.000 per m3, kelompok tarif rumah tangga sebesar Rp 32.000 per m3 dan kelompok tarif tertinggi sebesar Rp 35.000 per m3.

Pada Pergub 57 Tahun 2021, tarif pemakaian 0-3 m3 diubah dan disetarakan dengan tarif pemakaian minimum di Jakarta yakni pada kelompok tarif sosial di Kepulauan Seribu menjadi Rp 1.050 per m3 dan untuk kelompok tarif tertinggi, dalam hal ini kegiatan komersial sebesar Rp 12.550 per m3.

"Mengacu Pergub 57 Tahun 2021 untuk tarif kategori Rumah Tangga untuk pemakaian 0-3 m3 dari sebelumnya 32.000 per m3 menjadi 3.550 per m3. Terdapat penurunan sebesar Rp 28.450 per m3 untuk kebutuhan pokok minimal," bebernya.

Menurutnya, kebijakan tarif baru ini merupakan salah satu upaya memberikan kesetaraan pelayanan air minum baik di daratan Jakarta maupun di Kepulauan Seribu sebagai bagian dari keberpihakan Pemprov DKI Jakarta yang menjalankan amanat negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari.

"Kami lakukan penyesuaian tarif sebagaimana diatur melalui Pergub Nomor 57 Tahun 2021 yang memberikan harga sama dan setara untuk kebutuhan pokok minimal warga yang berada di DKI Jakarta," terangnya.

Ia menambahkan, kebijakan pemberlakuan tarif baru ini akan diterapkan PAM Jaya untuk pemakaian air bulan Agustus dan mulai ditagihkan pada bulan September 2021.

"Pada akhirnya, penetapan tarif baru ini akan mampu meningkatkan kesejahteraan warga serta lingkungan hidup yang terjaga kelestariannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1157 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1102 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye993 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye897 personBudhi Firmansyah Surapati