Parkir Liar, 38 Kendaraan Ditindak
access_time Kamis, 26 Maret 2015 16:26 WIB
remove_red_eye 2076
person Reporter : Nurito
person Editor : Lopi Kasim
Sebanyak 38 kendaraan yang parkir sembarangan ditindak Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Rabu (26/3). Salah satunya, metromini P124 dengan nomor polisi B 7848 NL yang beroperasi tanpa memiliki izin.
Karena tak ada surat iz innya jadi kita tilang. Kewenangan untuk mengandangkan ada di Dinas Perhubungan
"Karena tak ada surat iz
innya jadi kita tilang. Kewenangan untuk mengandangkan ada di Dinas Perhubungan," ujar Bernad Octavianus Pasaribu, Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur.Dari 38 kendaraan tersebut, sebanyak 24 kendaraan ditilang, 3 diderek dan 11 kendaraan dicabut pentilnya.
Cegah Parkir Liar, Glodok Akan Dipasangi ATPESeluruh kendaraan yang terjaring razia ini didapati tengah parkir di Jl Pemuda, Jl Pramuka, Jl Ahmad Yani, Jl Basuki Rahmat dan Jl DI panjaitan.