You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudinhub Jaktim Tilang Metromini Ilegal
photo Nurito - Beritajakarta.id

Parkir Liar, 38 Kendaraan Ditindak

Sebanyak 38 kendaraan yang parkir sembarangan ditindak Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Rabu (26/3). Salah satunya, metromini P124 dengan nomor polisi B 7848 NL yang beroperasi tanpa memiliki izin.  

Karena tak ada surat izinnya jadi kita tilang. Kewenangan untuk mengandangkan ada di Dinas Perhubungan

"Karena tak ada surat izinnya jadi kita tilang. Kewenangan untuk mengandangkan ada di Dinas Perhubungan," ujar Bernad Octavianus Pasaribu, Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur.

Dari 38 kendaraan tersebut, sebanyak 24 kendaraan ditilang, 3 diderek dan 11 kendaraan dicabut pentilnya.

Cegah Parkir Liar, Glodok Akan Dipasangi ATPE

Seluruh kendaraan yang terjaring razia ini didapati tengah parkir di Jl Pemuda, Jl Pramuka, Jl Ahmad Yani, Jl Basuki Rahmat dan Jl DI panjaitan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1748 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1110 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1103 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye950 personFakhrizal Fakhri
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye913 personTiyo Surya Sakti