You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudinhub Jaktim Tilang Metromini Ilegal
photo Nurito - Beritajakarta.id

Parkir Liar, 38 Kendaraan Ditindak

Sebanyak 38 kendaraan yang parkir sembarangan ditindak Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Rabu (26/3). Salah satunya, metromini P124 dengan nomor polisi B 7848 NL yang beroperasi tanpa memiliki izin.  

Karena tak ada surat izinnya jadi kita tilang. Kewenangan untuk mengandangkan ada di Dinas Perhubungan

"Karena tak ada surat izinnya jadi kita tilang. Kewenangan untuk mengandangkan ada di Dinas Perhubungan," ujar Bernad Octavianus Pasaribu, Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur.

Dari 38 kendaraan tersebut, sebanyak 24 kendaraan ditilang, 3 diderek dan 11 kendaraan dicabut pentilnya.

Cegah Parkir Liar, Glodok Akan Dipasangi ATPE

Seluruh kendaraan yang terjaring razia ini didapati tengah parkir di Jl Pemuda, Jl Pramuka, Jl Ahmad Yani, Jl Basuki Rahmat dan Jl DI panjaitan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye14481 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

    access_time19-04-2026 remove_red_eye4673 personNurito
  3. Hasil Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Capai 6,98 Ton

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1513 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 150 Pelaku Usaha Industri Pariwisata di Jakpus Ikut Bimtek Pengelolaan Limbah

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1120 personFolmer
  5. Transjakarta Raih Penghargaan WOW Brand 2026

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1071 personAldi Geri Lumban Tobing