You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudinhub Jaktim Tilang Metromini Ilegal
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Parkir Liar, 38 Kendaraan Ditindak

Sebanyak 38 kendaraan yang parkir sembarangan ditindak Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Rabu (26/3). Salah satunya, metromini P124 dengan nomor polisi B 7848 NL yang beroperasi tanpa memiliki izin.  

Karena tak ada surat izinnya jadi kita tilang. Kewenangan untuk mengandangkan ada di Dinas Perhubungan

"Karena tak ada surat izinnya jadi kita tilang. Kewenangan untuk mengandangkan ada di Dinas Perhubungan," ujar Bernad Octavianus Pasaribu, Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur.

Dari 38 kendaraan tersebut, sebanyak 24 kendaraan ditilang, 3 diderek dan 11 kendaraan dicabut pentilnya.

Cegah Parkir Liar, Glodok Akan Dipasangi ATPE

Seluruh kendaraan yang terjaring razia ini didapati tengah parkir di Jl Pemuda, Jl Pramuka, Jl Ahmad Yani, Jl Basuki Rahmat dan Jl DI panjaitan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1556 personDessy Suciati
  2. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1050 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1046 personFakhrizal Fakhri
  4. Tingkatkan Okupansi Hotel, Pemprov DKI Gencar Selenggarakan Beragam Event

    access_time28-05-2025 remove_red_eye824 personDessy Suciati
  5. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye729 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik