Ganjil Genap Diperpanjang, Ini Pengecualian Kendaraan Boleh Melintas
Dinas Perhubungan DKI Jakarta melanjutkan pemberlakuan kebijakan Ganjil Genap di delapan ruas jalan sehubungan dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Kami akan melakukan evaluasi
Kebijakan ini tercantum pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 332 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19.
Adapun delapan ruas jalan yang diterapkan sistem Ganjil Genal yakni, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Dishub DKI Jakarta Akan Kembali Terapkan Kebijakan Ganjil-Genap di Sejumlah Ruas Jalan Ibu KotaKebijakan Ganjil Genap ini tidak berlaku bagi kendaraan-kendaraan sebagai berikut;
a. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
b. Kendaraan ambulans
c. Kendaraan pemadam kebakaran
d. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
e. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
f. Sepeda motor
g. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
h. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni;
1) Presiden/Wakil Presiden
2) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
3) Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
i. Kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan Polri
j. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
k. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas
l. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti, kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
m. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan
bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Vius Disease (COVID-19)
n. Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19)
o. Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19)
p. Kendaraan pengangkut tabung oksigen;
q. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
r. Kendaraan angkutan sewa khusus beroda 4 (empat) atau lebih berbasis aplikasi yang telah memenuhi persyaratan dan diberikan stiker khusus
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, Ganjil Genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB setiap harinya.
"Kebijakan Ganjil Genap ini juga berlaku pada Sabtu dan Minggu," ujarnya, Rabu (18/8).
Syafrin menjelaskan, kebijakan dalam masa PPKM Level 4 ini dilakukan untuk membatasi mobilitas warga.
"Kami akan melakukan evaluasi dan tetap menyiapkan langkah antisipasi apabila terjadi peningkatkan kapasitas angkut di angkutan umum selama PPKM Level 4 ini," tandasnya.