You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ganjil Genap Diperpanjang, Ini Pengecualian Kendaraan Boleh Melintas
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Ganjil Genap Diperpanjang, Ini Pengecualian Kendaraan Boleh Melintas

Dinas Perhubungan DKI Jakarta melanjutkan pemberlakuan kebijakan Ganjil Genap di delapan ruas jalan sehubungan dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Kami akan melakukan evaluasi

Kebijakan ini tercantum pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 332 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19.

Adapun delapan ruas jalan yang diterapkan sistem Ganjil Genal yakni, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Dishub DKI Jakarta Akan Kembali Terapkan Kebijakan Ganjil-Genap di Sejumlah Ruas Jalan Ibu Kota

Kebijakan Ganjil Genap ini tidak berlaku bagi kendaraan-kendaraan sebagai berikut;

a. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

b. Kendaraan ambulans

c. Kendaraan pemadam kebakaran

d. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

e. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

f. Sepeda motor

g. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

h. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni;

1) Presiden/Wakil Presiden

2) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah

3) Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan

i. Kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan Polri

j. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara

k. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas

l. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti, kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri

m. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan

bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Vius Disease (COVID-19)

n. Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19)

o. Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19)

p. Kendaraan pengangkut tabung oksigen;

q. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

r. Kendaraan angkutan sewa khusus beroda 4 (empat) atau lebih berbasis aplikasi yang telah memenuhi persyaratan dan diberikan stiker khusus

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, Ganjil Genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB setiap harinya.

"Kebijakan Ganjil Genap ini juga berlaku pada Sabtu dan Minggu," ujarnya, Rabu (18/8).

Syafrin menjelaskan, kebijakan dalam masa PPKM Level 4 ini dilakukan untuk membatasi mobilitas warga.

"Kami akan melakukan evaluasi dan tetap menyiapkan langkah antisipasi apabila terjadi peningkatkan kapasitas angkut di angkutan umum selama PPKM Level 4 ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2317 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1278 personTiyo Surya Sakti
  3. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1026 personDessy Suciati
  4. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye979 personTiyo Surya Sakti
  5. PT KBN Perkuat Peran dalam Industri Logistik Terpadu

    access_time01-11-2024 remove_red_eye893 personAldi Geri Lumban Tobing