You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin KPKP Melakukan Pengawasan Alat Tangkap Ikan di Perairan Kepulauan Seribu
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Sudin KPKP Kepulauan Seribu Intensifkan Pengawasan Operasional Kapal Nelayan

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Kabupaten Kepulauan Seribu terus mengintensifkan pengawasan operasional kapal nelayan, baik terkait dokumen perizinan hingga alat tangkap yang digunakan.

13 kapal nelayan yang kami periksa

Kepala Seksi Kelautan dan Perikanan Suku Dinas KPKP Kepulauan Seribu, Elis Rora mengatakan, pengawasan yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Kegiatan pengawasan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Ikan Negara Republik Indonesia.

Petugas Gabungan Tertibkan Alat Tangkap Ikan Tak Sesuai Aturan

"Dalam pengawasan yang dilakukan di wilayah perairan Kepulauan Seribu pada 1 sampai 5 September 2021 ada 13 kapal nelayan yang kami periksa," ujarnya, Senin (6/9).

Elis menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan didapati satu kapal tidak memiliki PAS, empat kapal masa berlaku PAS sudah habis. Sedangkan, delapan kapal lainnya mempunyai dokumen lengkap.

"Kami tidak mendapati penggunaan alat tangkap yang melanggar aturan. Untuk kapal nelayan yang kedapatan habis masa berlaku dan tidak memiliki PAS kapal kita perintahkan untuk kembali ke daerah asal agar mengurus PAS kapal terlebih dahulu," terangnya.

Ia berharap, melalui pengawasan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran para nelayan terhadap perizinan dan penggunaan alat tangkap yang sesuai aturan dalam mencari ikan di perairan Indonesia, termasuk di Kepulauan Seribu.

"Perizinan ini penting untuk memastikan kapal dalam kondisi layak berlayar. Kemudian, penggunaan alat tangkap yang sesuai aturan diharapkan bisa terus menjaga dan tidak merusak ekosistem laut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye2529 personDessy Suciati
  2. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1991 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1621 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1506 personFakhrizal Fakhri
  5. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1182 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik