Sudin KPKP Kepulauan Seribu Intensifkan Pengawasan Operasional Kapal Nelayan
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Kabupaten Kepulauan Seribu terus mengintensifkan pengawasan operasional kapal nelayan, baik terkait dokumen perizinan hingga alat tangkap yang digunakan.
13 kapal nelayan yang kami periksa
Kepala Seksi Kelautan dan Perikanan Suku Dinas KPKP Kepulauan Seribu, Elis Rora mengatakan, pengawasan yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.Kegiatan pengawasan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Ikan Negara Republik Indonesia.
Petugas Gabungan Tertibkan Alat Tangkap Ikan Tak Sesuai Aturan"Dalam pengawasan yang dilakukan di wilayah perairan Kepulauan Seribu pada 1 sampai 5 September 2021 ada 13 kapal nelayan yang kami periksa," ujarnya, Senin (6/9).
Elis menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan didapati satu kapal tidak memiliki PAS, empat kapal masa berlaku PAS sudah habis. Sedangkan, delapan kapal lainnya mempunyai dokumen lengkap.
"Kami tidak mendapati penggunaan alat tangkap yang melanggar aturan. Untuk kapal nelayan yang kedapatan habis masa berlaku dan tidak memiliki PAS kapal kita perintahkan untuk kembali ke daerah asal agar mengurus PAS kapal terlebih dahulu," terangnya.
Ia berharap, melalui pengawasan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran para nelayan terhadap perizinan dan penggunaan alat tangkap yang sesuai aturan dalam mencari ikan di perairan Indonesia, termasuk di Kepulauan Seribu.
"Perizinan ini penting untuk memastikan kapal dalam kondisi layak berlayar. Kemudian, penggunaan alat tangkap yang sesuai aturan diharapkan bisa terus menjaga dan tidak merusak ekosistem laut," tandasnya.