You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kebijakan Baru Vaksinasi Covid-19 di DKI
....
photo doc - Beritajakarta.id

Kebijakan Baru Vaksinasi COVID-19 di DKI, Moderna dan Pfizer Tersedia di Seluruh Faskes dan Sentra Vaksin

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan baru terkait vaksinasi COVID-19 yang berlaku mulai hari ini, Kamis (16/9).

Bagi WNI KTP seluruh Indonesia

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menyampaikan, Suku Dinas Kesehatan dan Puskesmas memaksimalkan fasilitas kesehatan (faskes) dan sentra vaksin yang ada di tiap wilayah untuk melayani semua jenis vaksinasi program secara bersamaan, baik itu Sinovac, Astra Zenecca, Moderna, dan Pfizer. 

"Mulai hari ini, layanan vaksinasi jenis Moderna dan Pfizer tersedia di seluruh faskes dan sentra vaksin di Jakarta. Untuk jenis Moderna, bisa disuntikkan bagi WNI KTP seluruh Indonesia. Sedangkan, untuk jenis Pfizer, hanya RS Vertikal (RS milik Kementerian Kesehatan) dan faskes di bawah naungan Kementerian Kesehatan, serta faskes TNI/Polri yang bisa menyuntikkan untuk WNI KTP seluruh Indonesia. Faskes di luar itu, hanya bisa menyuntikkan Pfizer bagi WNI ber-KTP DKI Jakarta dan domisili di Jakarta," terangnya, di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (16/9), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta. 

Serbuan Vaksin di PPSDM KEBTKE Ciracas Target 100 Warga Tiap Hari

Lebih lanjut, Widyastuti menyebut, vaksin Moderna dan Pfizer diberikan pada sasaran dosis 1. Vaksin Pfizer diberikan untuk sasaran usia 12 tahun ke atas dan ibu hamil. Sementara itu, untuk vaksin Moderna sasaran usia 18 tahun ke atas dan ibu hamil.

"Orang dengan immunocompromised, seperti penyakit komorbid berat, penyakit autoimun, pasien dalam terapi imunosupresan harus sesuai dengan rekomendasi dokter. Puskesmas akan melakukan koordinasi dengan RSUD apabila dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut pada calon peserta vaksin sesuai dengan indikasi medis," jelasnya.

Dalam upaya percepatan vaksinasi lengkap 2 dosis, terdapat pula penambahan kuota JAKI dosis 2 minimal 250 orang per hari per kecamatan. Selain itu, Puskesmas dan RSUD membuka pelayanan vaksinasi COVID-19 pada hari libur, Sabtu, dan Minggu dengan pilihan jam yang bervariasi, termasuk di sore dan malam hari.

"Kami akan melakukan penyisiran untuk mengejar capaian dosis 1 dan 2 bagi sasaran remaja, pendidik, tenaga kependidikan, masyarakat rentan (ibu hamil, ibu menyusui, penyandang disabilitas dan lainnya). Kami juga akan terus memastikan cakupan dosis 3 SDM Kesehatan di wilayah dengan melakukan penyisiran pada semua fasyankes," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1157 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1102 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye993 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye897 personBudhi Firmansyah Surapati