Bapemperda Gelar Rapat Rancangan Perda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat masukan dan aspirasi terhadap rancangan peraturan daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta perihal Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Perseroda). Rapat yang digelar secara daring ini dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi.
Perlu peran dari Biro Hukum untuk memperjelas dan BP BUMD agar ada kolaborasi dan sinergi dalam kesamaan menggunakan regulasi atau aturan
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi mengatakan, penyempurnaan perlu dilakukan oleh BUMD PT Jakarta Tourisindo (Jaktour).
"Untuk menghindari konflik karena ini BUMD juga, karena di dalam undang undang pemerintah daerah di mana turunannya PP 54/2017 juga diatur tentang BUMD ini, dan bahkan juga diatur BUMD terbagi dari dua yaitu BUMD perseroda dan ada perumda. Tadi ada masukan agar undang-undang ini sudah melebur menjadi undang-undang cipta kerja omnibus law, dan memang perlu kajian lagi," katanya usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPRD DKI, Rabu (22/9).
Bapemperda DPRD DKI Gelar RDP Raperda Perubahan PAM - PAL JayaDalam usulan perubahan status hukum menjadi Perseroda, nantinya PT Jaktour sebagai BUMD bisnis dan jasa tidak hanya akan bergerak di bidang perhotelan namun meluaskan pengembangan usahanya di bidang pariwisata. Salah satunya, dengan mengembangkan industri parwisata seperti beautifikasi kota, aktivasi ruang publik infrastruktur pariwisata dan event.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, S Andyka mengatakan, Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) dan Biro Hukum perlu untuk kembali menyelaraskan aturan dasar yang diperlukan dalam kajian naskah akademik perubahan perda tentang Jakarta Tourisindo (Perseroda).
"Perlu peran dari Biro Hukum untuk memperjelas dan BP BUMD agar ada kolaborasi dan sinergi dalam kesamaan menggunakan regulasi atau aturan," katanya.
Direktur Utama PT Jaktour, Novita Dewi memastikan pihaknya akan menunggu perkembangan seputar kajian naskah akademik yang tengah dilakukan BP BUMD bersama Biro Hukum.
"Kami harap BP BPUMD dan Biro Hukum segera memfinalkan mengenai latar belakang dan undang-undang yang akan digunakan," tandas Novita.