You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Legislator Usul Agar Raperda Penanggulangan Covid-19 Mengatur Waktu KBM
.
photo Maulana Khamal Macharani - Beritajakarta.id

Anggota Bapemperda Ini Ingin KBM Online Diatur di Raperda Penanggulangan COVID-19

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim mengusulkan agar aturan mengenai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) online diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID)-19.

Saya berharap bisa diakomodir

Menurutnya, aturan tersebut diperlukan sebagai acuan proses KBM selama terjadi pandemi COVID-19 yang berdampak pada sektor pendidikan.

"Maka kita tanyakan kemarin apakah ini diatur juga atau tidak? Sebab, sampai sekarang belum diketahui kapan sistem belajar online itu akan berakhir serta kekuatan aturannya itu belum diketahui," ujarnya, Selasa (6/10).

Bapemperda Bahas Intensif Raperda Penanggulangan COVID-19

Lukman berharap, Bapemperda dan Eksekutif bisa mengakomodir usulan tersebut dalam rangka menjaga mutu atau kualitas pendidikan di Ibukota.

"Saya berharap bisa diakomodir, kita atur bersama agar perda ini nantinya menjadi satu acuan penuh saat terjadi pandemi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye3120 personDessy Suciati
  2. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1996 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1628 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1513 personFakhrizal Fakhri
  5. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1198 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik