You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Panen Ikan Nila di Kolam Gizi di Kolong Flyover Cipinang Lontar
photo Nurito - Beritajakarta.id

Warga Panen Ikan Nila di Kolam Gizi Kolong Flyover Cipinang Lontar

Warga RW 08 Kelurahan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (24/9), panen 15 kilogram ikan Nila dari Kolam Gizi yang berada di bawah kolong Flyover Cipinang Lontar.



Hasil panen ikan Nila ini langsung dibagikan ke warga

Panen dipimpin langsung Camat Pulogadung, Bambang Pangestu dan Lurah Cipinang, Watini. Didampingi pengurus RT/RW, LMK, FKDM, kader TP PKK, dasawisma dan jumantik, mereka menjaring ikan dari kolam berukuran sekitar 3x1,5 meter.

Menurut Watini, selama ini warga memang memanfaatkan area di bawah kolong flyover ini untuk bercocok tanam aneka sayur mayur, tanaman obat keluarga dan kolam gizi. Pihaknya juga rutin melakukan pembinaan agar kawasan ini tetap terawat dengan baik dan bersih.

Aparatur Kelurahan Cipinang Sosialisasikan Prokes ke Pemukiman Warga



“Hasil panen ikan Nila ini langsung dibagikan ke warga karena memang selama ini dikelola warga,” kata Watini.



Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanen sayur mayur maupun tanaman obat keluarga bersama warga sekitar di lokasi tersebut.



"Kami akan koordinasi dengan Sudin KPKP agar disuplai benih ikan untuk disebar di kolam gizi tersebut," tutupnya.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10221 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1317 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1231 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1200 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye958 personBudhi Firmansyah Surapati