You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
operasi tertib masker di Jalan Alur Laut, Kelurahan Rawa Badak Selatan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Delapan Pelanggar Penggunaan Masker di Jalan Alur Laut Disanksi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, Jakarta Utara melakukan operasi tertib masker di Jalan Alur Laut, Kelurahan Rawa Badak Selatan. Hasilnya, didapati delapan orang yang melanggar aturan penggunaan masker.

Membersihkan fasilitas umum

Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, operasi tertib masker ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam pengawasan protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Operasi tertib masker dilakukan terhadap pengguna jalan di Jalan Alur Laut. Delapan warga yang kedapatan tidak bermasker diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi khusus," ujarnya, Rabu (6/10).

Delapan Pelanggar Tibmask di Pasar Rebo Disanksi Sosial

Menurutnya, dalam pengawasan prokes hari ini dikerahkan sebanyak 20 personel yang disebar ke sejumlah lokasi. Selain melakukan Operasi tertib masker di Jalan Alur Laut juga dilakukan penempelan stiker tempat usaha yang pemilik dan karyawannya sudah divaksin.

"Penempelan stiker ini dilakukan di Pasar Lontar di Kelurahan Lagoa, Pasar Walang Baru di Kelurahan Rawa Badak Selatan serta tempat-tempat usaha yang ada di Jalan Raya Plumpang, Kelurahan Tugu Utara," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11363 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1346 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1288 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1280 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye992 personBudhi Firmansyah Surapati