26 Pelanggar Tibmask di Kebon Jeruk Disanksi Menyapu Jalan
Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat terus menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Hasilnya ada 26 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi
Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Anugerah mengatakan, kali ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jalan Kompleks Greenville, Kelurahan
Duri Kepa."Hasilnya ada 26 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi," ujar Yudistira, Rabu (1/9).
24 Pelanggar Tibmask di Kalideres Disanksi Menyapu JalanMenurutnya, 26 pelanggar tersebut dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum.
Dikatakan Yudistira, pihaknya mengerahkan 20 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.
"Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M di masa pandemi seperti saat ini," katanya.
Yudistira juga berharap warga semakin patuh menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.