You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satu Alat Berat Dikerahkan untuk Perbaikan Turap Longsor di Phb Pulo Nangka
photo Nurito - Beritajakarta.id

Satu Alat Berat Dikerahkan Perbaiki Turap Longsor di Phb Pulo Nangka

Satu unit alat berat dikerahkan untuk perbaikan turap longsor di Saluran Penghubung (Phb) Pulo Nangka, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Pekerjaan sudah dilakukan sejak pekan lalu dan ditargetkan rampung akhir Desember mendatang.

Total panjang turap yang longsor 150 meter

Kasi Pemeliharaan Sudin Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur, Puryanto mengatakan, turap saluran yang longsor sepanjang 150 meter. Penyebabnya, saat dilakukan program pengerukan lumpur, turap ikut tertarik alat berat hingga akhirnya longsor. 

Pengerukan Saluran Penghubung Pulo Nangka Rampung

Diduga sedimentasi saluran banyak yang mengeras dan merekat dengan turap. Sehingga saat sedimentasi dikeruk, turapnya ikut tertarik dan longsor.

"Total panjang turap yang longsor 150 meter. Untuk percepatan, satu alat berat jenis excavator long arm kita kerahkan," papar Puryanto, Rabu (3/11).

Menurutnya, turap yang longsor akan dipasangi dengan batu kali. Pada bagian atas dan bawah turap akan dipasangi sloop beton cor. Kemudian setiap jarak tiga meter juga akan dipasangi sloop dengan posisi berdiri.

'Sloop ini sebagai pengikat satu sama lain agar lebih kokoh dan tak mudah longsor, ' jelasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11817 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1359 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1319 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1295 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1004 personBudhi Firmansyah Surapati