You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 2.100 Sertifikat Tanah di Kecamatan Makasar Segera Dicetak Melalui PTSL
....
photo Nurito - Beritajakarta.id

2.100 Sertifikat Tanah di Kecamatan Makasar Segera Dicetak Melalui PTSL

Sertifikat Hak Milik (SHM) atas 2.100 bidang tanah milik warga di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, segera terbit. Penerbitan dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang biayanya ditanggung APBD DKI.

Ada 3.119 berkas yang masuk didaftarkan warga

Camat Makasar, Kamal Alatas mengatakan, program PTSL di wilayahnya sudah dilakukan sejak pertengahan September lalu. Tercatat ada 9.006 bidang tanah yang belum bersertifikasi tersebar di lima kelurahan. Rinciannya adalah Kelurahan Makasar 2.910 bidang tanah, Pinang Ranti 1.098 bidang tanah

Kemudian, Kelurahan Kebon Pala 2.978 bidang tanah, Halim Perdanakusuma 475 bidang tanah dan Kelurahan Cipinang Melayu 1.547 bidang tanah.

Warga Kebon Pala Manfaatkan Program PTSL di Kantor Kelurahan

Waga pemilik bidang tanah dapat mendaftarkan berkasnya ke posko PTSL di lima kantor kelurahan. Berkas selanjutnya diserahkan ke Tim Satgas PTSL BPN Jakarta Timur yang sekretariat sementaranya di kantor Kecamatan Ciracas.

"Dalam tiga pekan posko PTSL dibuka di lima kantor kelurahan, ada 3.119 berkas yang masuk didaftarkan warga. Namun setelah diverifikasi oleh tim PTSL, hanya 2.100 berkas yang dipastikan bisa menjadi sertifikat hak milik," katanya, Jumat (5/11).

Dari 3.119 berkas  yang masuk ke posko PTSL untuk diverifikasi itu rinciannya adalah, Kelurahan Kebon Pala masuk 1.195 berkas. Kemudian Kelurahan Makaasar 558 berkas, Pinang Ranti 658 berkas, Cipinang Melayu 430 berkas dan Halim Perdanakusuma ada  278 berkas.

Dijelaskan Kamal, sebanyak 1.019 berkas yang diajukan belum bisa diproses karena tidak lengkap. Faktor lainnya adalah, hasil ukur ada selisih sehingga pemilik bidang mengajukan dilakukan pengukuran ulang.

"2.100 berkas yang lolos verifikasi, saat ini sedang berlangsung proses pencetakan sertifikasi tersebut," lanjut Kamal.

Menurutnya, pihak kelurahan melalui pengurus RT/RW serta dasawisma, sudah melakukan layanan jemput bola dengan mendatangi warga yang belum memiliki SHM atas tanahnya.

"Pihak kelurahan dan kecamatan sudah berupaya membantu kelengkapan berkas bidang tanah warganya. Namun ada sejumlah warga yang enggan mengikuti aturan, sehingga kami tidak bisa memaksa juga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1456 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1383 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1290 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1265 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1132 personFolmer
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2024 All Rights Reserved