You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Urus Sertifikat Tanah, Warga Kebon Pala Mulai Datangi Posko PTSL
photo Nurito - Beritajakarta.id

Warga Kebon Pala Manfaatkan Program PTSL di Kantor Kelurahan

Besok kita setorkan ke Posko PTSL Kecamatan

Warga Kelurahan Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, Kamis (23/9), manfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mengurus kepemilikan sertifikat tanah secara gratis. Mereka mendatangi posko PTSL di kantor kelurahan yang buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00.

Besok, Warga Kecamatan Makasar Bisa Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL

Lurah Kebon Pala, Faizal Rizal menuturkan, untuk wilayahnya disediakan kuota sertifikat tanah sebanyak 2.978 berkas. Pada hari pertama ini tercatat ada 100 warga yang mengurus sertifikat tanahnya melalui program PTSL ini.

"Tahap awal berkas dikumpulkan di posko PTSL kelurahan. Besok kita setorkan ke Posko PTSL Kecamatan. Karena petugas BPN standby di posko kecamatan," kata Faisal.

Menurut Faisal, pihaknya hanya mengumpulkan berkas dari warga. Jika ada warga yang konsultasi atau bertanya, diarahkan ke kantor kecamatan karena petugas BPN siaga di kantor kecamatan.

Camat Makasar, Kamal Alatas mengungkapkan, total kuota yang disiapkan untuk pembuatan sertifikat melalui PTSL di wilayahnya ada 9.006 berkas.

Rinciannya adalah Kelurahan Makasar 2.910 berkas bidang tanah, Pinang Ranti 1.098, Kebon Pala 2.978, Halim Perdanakusuma 475 bidang tanah dan Cipinang Melayu 1.547 berkas bidang tanah. Seluruh berkas tersebut siap diproses untuk ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM).

"Kami bersama Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur berkolaborasi untuk percepatan pengumpulan copy data kepemilikan bidang tanah. Posko PTSL bertempat di lantai 4 kantor Camat Makasar," kata Kamal.

Untuk pengendalian pelaksanaan PTSL tingkat kelurahan diketuai Kasi Pemerintahan Kelurahan. Pihaknya juga mengaku sudah memerintahkan para Kasi Pemerintahan Kelurahan bersama Koordinator RW agar memberikan informasi kepada para pemilik bidang tanah untuk mengumpulkan copy data kepemilikan bidang tanahnya.

Ada pun syarat untuk untuk mengurus sertifikat, warga harus menyiapkan berkasnya. Antara lain foto copy KTP, KK, copy bukti kepemilikan tanah, copy PBB. Kemudian copy tanda terima berkas pertama PTSL. Semua berkas dimasukkan ke dalam map warna merah jambu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye5754 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3566 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2780 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2586 personNurito
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1266 personFolmer
KONTAK KAMI
Berita Jakarta Berita Jakarta TV

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2026 All Rights Reserved