Wali Kota Jaktim Serahkan Sertifikat Tanah pada 50 Warga Ciracas
PTSL ini merupakan program pemerintah pusat namun dibiayai oleh Pemprov DKI
Anwar mengatakan, 50 sertifikat untuk warga di Kecamatan Ciracas ini seluruhnya diproduksi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program PTSL yang anggarannya ditanggung Pemprov DKI.
“PTSL ini merupakan program pemerintah pusat namun dibiayai oleh Pemprov DKI. Kita berikan di sini agar warga tidak perlu datang berbondong-bondong ke kantor BPN untuk mengambil sertifikat tanahnya, karena saat ini masih pandemi COVID-19” kata Anwar.
Komisi A-Kanwil BPN DKI Bahas Program PTSLMenurutnya, karena program PTSL ini gratis maka warga diminta segera melaporkan ke kantor wali kota jika ada oknum-oknum yang melakukan pungli dalam pembuatan sertifikat itu. Nantinya Tim Saber Pungli akan menindaklanjutinya dengan menyelidikinya langsung. Jika terbukti, maka pelaku pungli akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pada kesempatan ini, Anwar juga memberikan memberikan sertifikat penghargaan pada 10 Gugus Tugas RW terbaik dalam penanganan COVID-19. Ke 10 RW ini adalah RW 05 Balekambang, RW 04 Setu, RW 07 Kebon Pala, RW 10 Cipinang, RW 08 Klender, RW 05 Cibubur, RW 09 Pisangan Baru, RW 09 Kelurahan Baru, RW 05 Ujung Menteng dan RW 04 Rawa Bunga.
-
Pemkot Jakbar Siap Bersinergi Sukseskan Program PTSL
access_timeJumat, 29 Januari 2021 17:22 WIB
remove_red_eye3551 personWuri Setyaningsih
-
Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi
access_time06-04-2026 remove_red_eye29655 personNurito -
Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis
access_time07-04-2026 remove_red_eye2350 personTiyo Surya Sakti -
Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN
access_time07-04-2026 remove_red_eye1407 personDessy Suciati -
Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan
access_time03-04-2026 remove_red_eye1220 personFakhrizal Fakhri -
Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif
access_time06-04-2026 remove_red_eye976 personFakhrizal Fakhri