2.100 Sertifikat Tanah di Kecamatan Makasar Segera Dicetak Melalui PTSL
access_time Jumat, 05 November 2021 09:47 WIB
remove_red_eye 3196
person Reporter : Nurito
person Editor : Budhy Tristanto
Sertifikat Hak Milik (SHM) atas 2.100 bidang tanah milik warga di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, segera terbit. Penerbitan dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang biayanya ditanggung APBD DKI.
Ada 3.119 berkas yang masuk didaftarkan warga
Camat Makasar, Kamal Alatas mengatakan, program PTSL di wilayahnya sudah dilakukan sejak pertengahan September lalu. Tercatat ada 9.006 bidang tanah yang belum bersertifikasi tersebar di lima kelurahan. Rinciannya adalah Kelurahan Makasar 2.910 bidang tanah, Pinang Ranti 1.098 bidang tanah
Kemudian, Kelurahan Kebon Pala 2.978 bidang tanah, Halim Perdanakusuma 475 bidang tanah dan Kelurahan Cipinang Melayu 1.547 bidang tanah.Warga Kebon Pala Manfaatkan Program PTSL di Kantor Kelurahan
Waga pemilik bidang tanah dapat mendaftarkan berkasnya ke posko PTSL di lima kantor kelurahan. Berkas selanjutnya diserahkan ke Tim Satgas PTSL BPN Jakarta Timur yang sekretariat sementaranya di kantor Kecamatan Ciracas.
"Dalam tiga pekan posko PTSL dibuka di lima kantor kelurahan, ada 3.119 berkas yang masuk didaftarkan warga. Namun setelah diverifikasi oleh tim PTSL, hanya 2.100 berkas yang dipastikan bisa menjadi sertifikat hak milik," katanya, Jumat (5/11).
Dari 3.119 berkas yang masuk ke posko PTSL untuk diverifikasi itu rinciannya adalah, Kelurahan Kebon Pala masuk 1.195 berkas. Kemudian Kelurahan Makaasar 558 berkas, Pinang Ranti 658 berkas, Cipinang Melayu 430 berkas dan Halim Perdanakusuma ada 278 berkas.
Dijelaskan Kamal, sebanyak 1.019 berkas yang diajukan belum bisa diproses karena tidak lengkap. Faktor lainnya adalah, hasil ukur ada selisih sehingga pemilik bidang mengajukan dilakukan pengukuran ulang.
"2.100 berkas yang lolos verifikasi, saat ini sedang berlangsung proses pencetakan sertifikasi tersebut," lanjut Kamal.
Menurutnya, pihak kelurahan melalui pengurus RT/RW serta dasawisma, sudah melakukan layanan jemput bola dengan mendatangi warga yang belum memiliki SHM atas tanahnya.
"Pihak kelurahan dan kecamatan sudah berupaya membantu kelengkapan berkas bid
ang tanah warganya. Namun ada sejumlah warga yang enggan mengikuti aturan, sehingga kami tidak bisa memaksa juga," tandasnya.
Berita Terkait
-
Wali Kota Jaktim Serahkan Sertifikat Tanah pada 50 Warga Ciracas
access_timeJumat, 04 Juni 2021 20:38 WIB
remove_red_eye2127 personNurito
Berita Terpopuler
indeks