Sepekan, 2.265 Botol Miras Disita Saptol PP Jaksel
Selama sepekan, 22 hingga 29 Oktober 2021, petugas gabungan Satpol PP Jakarta Selatan, TNI dan Polisi telah menertibkan dan menyita 2.265 botol minumas keras (miras) berbagai merek.
Demi terciptanya Jakarta Selatan yang kondusif, aman dan tentram
Kasatpol PP Pemkot Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, 2.265 botol miras tanpa izin tersebut disita dari warung, toko dan lapak pedagang jamu dalam operasi penegakan ketertiban umum di 10 wilayah kecamatan.
"Dasar hukumnya pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, demi terciptanya Jakarta Selatan yang kondusif, aman dan tentram," ujarnya, Sabtu (6
/11).Wali Kota Jaktim Instruksikan Razia Miras DitingkatkanKasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Pemkot Jakarta Selatan, Daniel Hutajulu menuturkan, selain menyita botol minuman kera, 53 pelaku penjualnya pun dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Dalam sidang tipiring di PN Jakarta Selatan, 5 November lalu, 33 pelaku hadir di persidangan dan 20 tidak hadir. Untuk yang tidak hadir telah dikenakan hukuman denda dengan total nilai Rp 8.820.000. Sedangkan total denda dari 33 pelaku yag hadir di persidangan sebesar Rp 10.733.000.
"Miras hasil penertiban dari lima wilayah kota akan dimusnahkan pada pertengahan Desember nanti di kawasan Monas," ungkapnya.