You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Terapkan PPKM Level 1, Pemprov DKI Lakukan Uji Coba Pembukaan Karaoke
....
photo doc - Beritajakarta.id

Terapkan PPKM Level 1, Pemprov DKI Lakukan Uji Coba Pembukaan Karaoke 

Seiring dengan semakin terkendalinya kondisi pandemi COVID-19, saat ini Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PPKM Level 1. Hal itu ditetapkan dalam Instruksi Mendagri No. 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, level 2, dan level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali; serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1312 Tahun 2021 yang berlaku selama 14 hari, terhitung sejak  2 - 15 November 2021.

U ntuk tercapainya keseimbangan pemulihan ekonomi dan kesehatan

Di dalam kebijakan tersebut, telah diatur beberapa relaksasi pada sejumlah bidang. Salah satunya, bidang ekonomi, khususnya pada sektor usaha pariwisata.

Implementasi kebijakan relaksasi usaha pariwisata diserahkan kepada daerah yang sudah memasuki PPKM Level 1 COVID-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, pengaturan dan pembatasan jumlah kapasitas pengunjung, serta jam operasional.

Langgar PPKM, Empat Tempat Usaha di Cakung Disegel

Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta No. 676 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 COVID-19 pada Sektor Usaha Pariwisata. Salah satunya, mengenai pembukaan usaha karaoke keluarga. Sesuai SK tersebut, pembukaan karaoke keluarga masih dalam tahap uji coba.

"Uji coba pembukaan kembali karaoke tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Diharapkan, pelaku usaha karaoke dapat menaati ketentuan operasional dari Pemerintah, hal ini bertujuan untuk tercapainya keseimbangan pemulihan ekonomi dan kesehatan," tegas Kepala Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata,  Sabtu (6/11), dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai panduan pelaksanaan untuk para pemilik/pengelola usaha rumah bernyanyi/karaoke keluarga, telah diterbitkan pula Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta No.291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karoke Keluarga pada Masa PPKM Level 1 COVI-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Adapun ketentuan uji coba pembukaan karaoke keluarga pada masa PPKM Level 1 di Jakarta sebagai berikut:  

1. Usaha karaoke keluarga yang melakukan uji coba pembukaan sudah lolos verifikasi melalui Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta;

2. Pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Disparekraf dengan persyaratan tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021;

3. Pemilik usaha karaoke wajib mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI);

4. Maksimal kapasitas pengunjung 25% dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50% yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia;

5. Karyawan dan pengunjung wajib sudah divaksin COVID-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal) dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak);

6. Jam operasional karaoke keluarga dimulai pukul 11.00 - 22.00.

7. Durasi pengunjung berada di dalam ruang bernyanyi maksimal 3 (tiga) jam;

8. Melakukan reservasi secara online, metode pembayaran non-tunai.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1148 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1100 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye991 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye969 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye895 personBudhi Firmansyah Surapati