You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Disparekraf DKI Sanksi 72 Tempat Usaha Saat PSBB
photo Doc - Beritajakarta.id

Disparekraf DKI Sanksi 72 Tempat Usaha Saat PSBB

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta melakukan pengawasan terhadap 430 tempat usaha pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode tanggal 14-30 September 2020. Dan 72 diantaranya mendapatkan sanksi karena melanggar aturan.

Ini hasil pengawasan periode 14-30 September 2020

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan mengatakan, tempat usaha yang diawasi terdiri dari restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotik, bioskop, golf, griya pijat, salon/barber shop, pusat olahraga, kawasan, dan sarana rekreasi keluarga.

Disparekraf DKI Izinkan Hotel Buka Paket Isolasi Terkendali

Dari hasil pengawasan sebanyak 72 tempat usaha diberikan sanksi karena melanggar Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Sebanyak 25 tempat usaha yang kami setop operasi yakni griya pijat, karaoke, dan bar. Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi saat PSBB," ucap Iffan, Selasa (6/10).

Sementara 47 tempat usaha yang disanksi lainnya ditutup sementara karena melayani makan minum di tempat (dine-in) dan tidak menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

"Mayoritas restoran, kami dapatkan pelanggaran karena menyediakan dine-in dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami tutup sementara 1 x 24 jam," kata Iffan.

Dia menambahkan, dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum  Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Dinas Parekraf DKI Jakarta dapat secara langsung untuk melakukan tindakan terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Diterbitkannya Pergub 79 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata," tandas Iffan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1344 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1189 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye981 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye953 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye779 personFakhrizal Fakhri
close