317 Kendaraan Ikuti Uji Emisi di Jakpus
Sebanyak 317 kendaraan bermotor mengikuti uji emisi gratis yang digelar di kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat, Jalan Rawasari Timur Nomor 1
, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih.Uji Emisi ini wajib untuk usia kendaraan tiga tahun ke atas
Kepala Sudin LH Jakarta Pusat, Marsigit mengungkapkan, dalam uji emisi yang dilangsungkan kemarin, tercatat 272 kendaraan berbahan bakar bensin dan 45 kendaraan berbahan bakar solar mengikuti uji emisi.
"Seluruh kendaraan roda empat atau sebanyak 308 kendaraan lolos uji emisi. Uji Emisi ini wajib untuk usia kendaraan tiga tahun ke atas," ujar Marsigit, Kamis (11/11).
300 Kendaraan Nikmati Layanan Uji Emisi di Kantor Wali Kota JaktimMenurutnya, tujuan uji emisi gratis sebagai upaya atau sosialisasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dengan begitu Sudin LH Jakpus memberikan kesempatan kepada masyarakat ataupun kendaraan dinas operasional yang belum melakukan uji emisi untuk dapat melakukan uji emisi secara gratis maupun berbayar di setiap bengkel-bengkel yang ditunjuk.
"Setiap kendaraan yang belum lolos uji emisi wajib melakukan servis secara rutin sampai nanti hasilnya lolos uji emisi," tandasnya.
Marsigit berharap, warga mau melakukan uji emisi kendaraannya untuk meningkatkan kualitas udara di DKI Jakarta sekaligus menyukseskan program Jakarta Langit Biru.