Personel Gabungan Pasang Stiker Penunggak Pajak di Kecamatan Cipayung
Sebanyak 27 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penindakan terhadap wajib pajak (WP) yang belum menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Penempelan stiker terhadap tujuh objek pajak
Camat Cipayung, Panangaran Ritonga mengatakan, penindakan hari ini menyasar tujuh WP baik perusahaan maupun perorangan dengan nilai total tunggakan PBB-P2 mencapai Rp 9,9 miliar.
"Kita akan lakukan penempelan stiker terhadap tujuh objek pajak yang ada di Kecamatan Cipayung. Harapannya ini dapat memberikan efek jera dan mereka dapat segera menunaikan kewajiban pajaknya," ujarnya, usai memimpin apel di halaman kantor Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cipayung, Senin (15/11).
Sosialisasi Pajak di Setiabudi Diikuti 17 Anggota JakpreneurMenurutnya, penempelan stiker ini bukan bermaksud untuk mempermalukan para penunggak pajak di hadapan publik. Namun, lebih untuk mendisiplinkan para WP melalui pemberian sanksi sosial.
"Pajak ini sangat berguna untuk membiayai program-program pembangunan, baik fisik maupun non-fisik. Kita ingin bisa disadari para WP," terangnya.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur, Johari menuturkan, terdapat empat objek pajak yang ditunda pemas
angan stiker belum melunasi kewajiban pajak."Keempat objek pajak itu ada peralihan pengelolaan yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Sekretariat Negara," tandasnya.