PTK di Pulau Harapan Layani 36 Permohonan Izin dan Non-izin
Unit Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu bersama instansi terkait menggelar layanan jemput bola melalui Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di halaman kantor Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Lebih hemat waktu dan biaya transportasi
Kepala UP PTSP Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, PTK ini bertujuan memberikan kemudahan layanan kepada warga di Kelurahan Pulau Harapan di masa pandemi ini untuk mengurus izin dan non-izin.
"Ada 36 permohonan izin dan non-izin yang diajukan warga Pulau Harapan dalam layanan ini," ujarnya, Kamis (18/11).
PTK di Kelurahan Pulau Pari Layani 100 Pemohon Izin dan Non-izinIa merinci, permohonan tersebut terdiri dari Kartu Pencari Kerja dua permohonan, enam permohonan pelayanan dan konsultasi pajak, tujuh administrasi kependudukan, pembuatan pas kapal kecil tujuh permohonan serta surat cerai dan itsbat nikah dua permohonan.
Kemudian, konsultasi usaha pariwisata satu permohonan, pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 10 permohonan dan konsultasi usaha perikanan sebanyak satu permohonan.
"Semoga ini bisa membantu memudahkan warga dalam mengurus kebutuhan perizinan dan non-perizinan agar lebih hemat waktu dan biaya transportasi," terangnya.
Sementara itu, Lurah Pulau Harapan,
Yusuf menambahkan, agar warga bisa mengakses dan memanfaatkan layanan jemput bola tersebut telah dilakukan sosialisasi sejak satu pekan sebelum pelaksanaan kegiatan."Melalui sosialisasi itu, warga bisa menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan agar permohonan yang diajukan bisa cepat selesai dikerjakan," tandasnya.