You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Buang Sampah Sembarangan, 20 Orang Disanksi Denda di Kramat Jati
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Buang Sampah Sembarangan, 20 Warga Disanksi Denda di Kramat Jati

Total uang denda yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp 810.000. 

Petugas gabungan dari unsur Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Kramat Jati, Sudin LH Jakarta Timur, Dinas LH DKI dan Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur, Rabu (24/11) dinihari, menindak 20 warga yang tertangkap tangan membuang sampah di bawah jembatan penyebarangan orang (JPO) Jl Raya Bogor, Kramat Jati.

Warga Diminta Tidak Buang Sampah di Kolong FO Pasar Rebo

Kasatpel Sudin LH Kecamatan Kramat Jati, Amri Restu Rianto mengatakan, pengawasan dan penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan di lokasi itu melibatkan 15 personel gabungan yang bekerja secara bergantian.

"20 pelaku yang tertangkap tangan ada yang mengendarai sepeda motor sambil melemparkan kantong plastik berisi sampah. Ada juga yang membuang sampah menggunakan mobil. Seluruh pelanggar kita amankan dan djatuhi sanksi denda," papar Amri.

Menurutnya, seluruh pelanggar pembuangan sampah ini didata identitasnya dan dikenai sanksi denda paksa di tempat. Nilainya bervariasi antara Rp 50-100 ribu per orang.

"Total uang denda yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp 810.000. Seluruhnya langsung masuk kas daerah," ucap Amri.

Amri menambahkan, sanksi yang dijatuhkan kepada para pelanggar ini untuk memberikan efek jera dan edukasi kepada warga agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.

"Budaya tidak tertib dan membuang sampah sembarangan ini, kami harap segera dihentikan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye24091 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1840 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1180 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1123 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye913 personFakhrizal Fakhri
KONTAK KAMI
Berita Jakarta Berita Jakarta TV

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2026 All Rights Reserved