You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakut Sosialisasikan Pergub No 97 Tahun 2021 Kepada Warga dan Pengembang
....
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Sosialisasikan Pergub Nomor 97 Tahun 2021

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Sarana dan Prasarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman kepada para pengembang dan Ketua RW setempat.

Pergub ini memudahkan dan menyingkat proses penyerahan kewajiban pengembang

Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, Pergub Nomor 97 Tahun 2021 ini merupakan jawaban dari keluhan masyarakat terutama di perumahan yang pengembangnya belum menyerahkan kewajiban atau tidak lagi aktif. Sehingga, permohonan pemeliharaan konstruksi fasilitas umum dan fasilitas sosial melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang)  tidak bisa dilakukan oleh pemerintah.

"Pergub ini memudahkan dan menyingkat proses penyerahan kewajiban pengembang kepada pemerintah, cukup melalui tingkat kota. Jika sudah diserahkan kepada Pemda otomatis pemerintah bisa merawat aset tersebut dan hasilnya dirasakan masyarakat," ujarnya, usai pelaksanaan sosialisasi di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (29/11).

Pemkot Jakut Terima Kewajiban Pengembang Senilai Rp 1,26 Triliun

Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Ardan Solihin menambahkan, pemberlakuan Pergub ini difokuskan pada konstruksi jalan dan saluran yang selama ini sering diajukan masyarakat melalui Musrenbang.

"Mengacu Pergub ini dapat memangkas birokrasi perizinan dokumen teknis serah terima aset dari tingkat provinsi ke tingkat kota dan mempermudah kerja Tim Pengendali dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) dalam perbaikan sarana prasarana yang diajukan oleh masyarakat," terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pembangunan Kota Biro Pembangunan Kota dan Lingkungan Hidup Setdaprov DKI Jakarta, Tri Pandianto menjelaskan, maksud diterbitkannya Pergub tersebut untuk percepatan pemenuhan kewajiban baik tanah maupun konstruksi marga jalan dan marga drainase di lingkungan perumahan pada kawasan pengembang yang memiliki Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) baik yang masih eksis maupun tidak.

"Kita ingin mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana lingkungan perumahan yang selama ini dituntut warga serta sebagai implementasi visi misi Pak Gubernur, Maju Kotanya dan Bahagia Warganya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3700 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1521 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye962 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye941 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di Forum PBB

    access_time17-07-2025 remove_red_eye922 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik