Tujuh Mobil Pelanggar Parkir di Jaktim Diderek
access_time Senin, 06 Desember 2021 14:41 WIB
remove_red_eye 2171
person Reporter : Nurito
person Editor : Budhy Tristanto
Penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera
Lantaran parkir di area terlarang, tujuh kendaraan roda empat diderek petugas gabungan di dua lokasi berbeda di Jakarta Timur, Senin (6/12). Penindakan parkir liar ini melibatkan 20 personel dari Sudin Perhubungan Jaktim dibantu TNI dan Polri.
Atur Lalin di Lokasi Banjir, Sudinhub Jaktim Kerahkan 113 Personel
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan, tujuh kendaraan yang terjaring razia ini tersebar di kawasan Jl Matraman Raya sebanyak lima mobil dan di Jl KRT Radjiman, Cakung, ada dua mobil.
"Penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera. Karena, pengen
dara mobil pribadi maupun angkutan umum sering parkir sembarangan, meski sudah berkali-kali diingatkan petugas," kata Riki.Menurutnya, razia parkir liar ini rutin dilakukan setiap hari dengan lokasi berpindah-pindah demi mencegah timbulnya kemacetan lalu lintas.
"Kami juga rutin lakukan edukasi dan pembinaan, agar pemilik kendaraan tidak melakukan pelanggaran lagi di kemudian hari," tandasnya.
Berita Terkait
-
25 Personel Sudinhub Jaktim Bantu Pengaturan Lalin Terdampak Banjir
access_timeSenin, 08 Februari 2021 15:19 WIB
remove_red_eye1152 personNurito
Berita Terpopuler
indeks