You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi Pemberantasan Korupsi Beri Penghargaan Dirut Perumda Pasar Jaya
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Komisi Pemberantasan Korupsi Beri Penghargaan Dirut Perumda Pasar Jaya

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin menerima penghargaan Gratifikasi Inspiratif Tahun 2021 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Penghargaan diberikan dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2021.

Menjadi inspirasi dan mendorong individu lain untuk melakukan hal yang sama

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, Arief Nasrudin terpilih sebagai salah seorang penerima setelah dilakukan evaluasi oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.

"Pemberian penghargaan ini dapat menjadi inspirasi dan mendorong individu lain untuk melakukan hal yang sama," ujarnya, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (7/12).

Operasional Pasar Menyesuaikan Kebijakan Perpanjangan PPKM Level 4

Menurutnya, tahun ini penghargaan langsung diberikan kepada individu dan bukan lembaga/kementerian atau pemda lantaran sebelumnya setelah diberikan penghargaan masih banyak kepala lembaga/kementerian atau pemda yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Tahun-tahun sebelumnya penghargaan kita berikan kepada lembaga akan tetapi masih banyak ditemukan pelanggaran yaitu menerima gratifikasi tapi tidak dilaporkan, hal ini bisa berpengaruh kepada penghargaan yang diberikan oleh KPK," terangnya.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengucapkan terima kasih kepada para individu yang dapat menjadi contoh dalam melaporkan gratifikasi tersebut. Penghargaan ini sebagai bentuk upaya KPK terus melakukan pencegahan korupsi yang ada di Indonesia.

"Selamat kepada para individu yang menerima penghargaan ini dan semoga dapat menjadi inspirasi," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin memberikan apresiasi dan menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan tersebut.

"Ini merupakan kewajiban sebagai bagian dari tata kelola aparatur pemerintahan mengingat Pasar Jaya adalah badan usaha yang murni 100 persen milik Pemprov DKI Jakarta. Adapun barang yang saya terima di sini saya kembalikan ke negara melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran Gudang di Kalideres Berhasil Dipadamkan

    access_time31-01-2025 remove_red_eye1972 personFolmer
  2. Petugas Gali Makam di Jaktim Disosialisasikan Anti Pungli

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1599 personNurito
  3. Festival Bandeng Rawa Belong Berlangsung Semarak

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1325 personFolmer
  4. Korsleting Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Rumah Kontrakan di Cilandak Timur

    access_time26-01-2025 remove_red_eye861 personTiyo Surya Sakti
  5. Majelis Kaum Betawi Nyorog Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time31-01-2025 remove_red_eye817 personTiyo Surya Sakti