You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Operasional Pasar Menyesuaikan Kebijakan Perpanjangan PPKM Level 4
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Operasional Pasar Menyesuaikan Kebijakan Perpanjangan PPKM Level 4

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya melakukan penyesuaian operasional pasar mengacu pada kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli-2 Agustus 2021.

Memperhatikan prokes dan kapasitas pengunjung pasar 

Pasar-pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat. Kebijakan ini mengacu pada Pengumuman Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Juli 2021 tentang perpanjangan masa PPKM Level 4

sampai 2 Agustus 2021.

Bus Sekolah Bantu Transportasi 20.220 Peserta Vaksinasi

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Dalam perpanjangan PPKM Level 4 ada beberapa perubahan, terutama terkait pelonggaran bagi usaha kecil seperti pedagang kaki lima (PKL)," ujarnya, melalui keterangan tertulis, Senin (26/7).

Menurutnya, Perumda Pasar Jaya kembali melakukan penyesuaian jam operasional yang ada di seluruh pasar. Hal ini mengingat PPKM sebelumnya juga berimbas kepada jam operasional yang ada di pasar.

"Seluruh pasar milik Perumda Pasar Jaya dapat beroperasi maksimal hingga pukul 15.00 dengan memperhatikan prokes dan kapasitas pengunjung pasar maksimal sebesar 50 persen," terangnya.

Ia menambahkan, pedagang dan pengunjung pasar diminta secara wajib menunjukkan bukti vaksin (kartu/sertifikat/sms) ketika akan memasuki pasar. Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta.

"Untuk area makan dan minum (warung makan/kedai) dibatasi untuk setiap pelanggan yang makan atau minum di tempat maksimal 20 menit," ungkapnya.

Arief meminta, untuk protokol kesehatan mutlak harus dilakukan dan dimonitor oleh masing-masing penanggung jawab yang ada di pasar.

"Pengunjung pasar juga selalu diminta untuk selalu mematuhi Prokes 5 M saat akan masuk ke dalam pasar. Sehingga, area pasar tidak menjadi tempat penularan penyakit, khususnya COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6801 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6202 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1419 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1358 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1267 personAldi Geri Lumban Tobing