You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Kepulauan Seribu Mendapatkan Penghargaan dari Kemendagri RI
photo Suparni - Beritajakarta.id

Kemendagri RI Beri Apresiasi Satpol PP Kepulauan Seribu Atas Upaya Penegakan Prokes

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu mendapatkan apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI atas Kedisiplinan dan Keaktifan Pelaporan dalam Pelaksanaan Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19.

Prestasi ini merupakan hasil kinerja seluruh jajaran

Kepala Satpol PP Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Rahmat Effendi Lubis merasa bersyukur dengan apresiasi yang diberikan Kemendagri RI melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA.

"Apresiasi ucapan terima kasih ini diberikan kemarin di Kantor Kemendagri RI. Prestasi ini merupakan hasil kinerja seluruh jajaran Satpol PP Kepulauan Seribu sebagai salah satu garda terdepan penanganan pandemi COVID-19," ujarnya, melalui keterangan tertulis, Rabu (8/12).

100 Personel Satpol PP Kepulauan Seribu Apel Kesiapsiagaan Bencana

Menurutnya, melalui penegakan prokes menjadi salah satu kebijakan yang harus dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Terlebih, Kepulauan Seribu menjadi destinasi wisata.

"Kita masih disiplin menaati prokes. Sebab, meski kasus cenderung menurun, pandemi ini belum dinyatakan berakhir," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10557 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1321 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1243 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1227 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye962 personBudhi Firmansyah Surapati