53 RPTRA di Jaktim Kembali Dibuka, Ini Syarat Masuk Bagi Pengunjung
access_time Jumat, 10 Desember 2021 17:04 WIB
remove_red_eye 3040
person Reporter : Nurito
person Editor : Budhy Tristanto
Pengelola harus mendata pengunjung yang datang, meliputi nama, usia, nomor HP dan alamat rumah
Sebanyak 53 dari total 68 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Timur yang sempat ditutup sementara sejak 6-9 Desember, mulai Jumat (10/12), kembali dibuka untuk umum. Sementara, 15 RPTRA lainnya masih tutup.
68 RPTRA di Jaktim Tutup Sementara
Kasudin PPAPP Kota Jakarta Timur, Sumilan mengatakan, 53 RPTRA ini dibuka hingga 24 Desember mendatang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan pengunjung yang masuk dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas normal. Menurutnya, RPTRA yang dibuka ini kondisinya dinilai aman dan tidak ada gardu, tiang atau kabel listrik di dalam area RPTRA.
"Mulai hari ini, ada 53 RPTRA di Jakarta Timur dibuka kembali. Sedangkan 15 RPTRA lainnya masih tutup," kata Sumilan.
Sumilan mengungkapkan, 53 RPTRA ini dibuka mulai pukul 07.00 hingga 17.00. Pengelola RPTRA wajib melakukan pengawasan serta mengukur suhu tubuh pengunjung sebelum masuk ke areal RPTRA. Selain itu, pengunjung juga wajib menunjukkan bukti status telah divaksin COVID-19 pada aplikasi JAKI atau Peduli Lindungi.
Selanjutnya, pengunjung harus dalam keadaan sehat atau tidak menunjukkan gejala COVID
-19. Seperti demam, batuk dan lainnya.Serta wajib mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki RPTRA, menggunakan masker, menjaga jarak aman minimal dua meter dengan pengunjung lain, serta menghindari kerumunan."Pengelola harus mendata pengunjung yang datang, meliputi nama, usia, nomor HP dan alamat rumah," pungkas Sumilan.
Berita Terkait
-
RPTRA Vlaboean Diresmikan
access_timeSenin, 06 Desember 2021 12:46 WIB
remove_red_eye2062 personAldi Geri Lumban Tobing
Berita Terpopuler
indeks