You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Motor Boleh Melintas di Jl Thamrin Malam Hari
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Motor Boleh Melintas di Jl Thamrin Pukul 23.00-05.00

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi aturan larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrim hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

Pengendara sepeda motor diizinkan melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat mulai pukul 23.00 hingga 05.00 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang pelarangan melintas sepeda motor di jalan protokol tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit, mengatakan revisi aturan pelarangan perlintasan sepeda motor di ruas Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta pada 18 Maret silam.

Ahok Kesal Pemandu Wisata Bus Tingkat Tuntut Jadi PNS

Dikatakan Benjamin, dalam revisi Pergub itu disebutkan, larangan motor melintas di jalan protokol itu hanya berlaku dari pukul 06.00-23.00 malam.

"Pengendara sepeda motor diizinkan melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat mulai pukul 23.00 hingga 05.00 WIB," ujar Benjamin, Minggu (5/4).

Untuk itu, kata Benjamin, pihaknya segera memasang rambu lalu lintas terkait aturan baru tersebut.

"Kami tidak perlu melakukan sosialisasi lagi, cukup dengan pemasangan rambu lalu lintas di sepanjang jalan tersebut. Terlebih, kondisi sepanjang ruas jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat di atas jam 23.00 WIB sudah sepi," ungkapnya.

Sekadar diketahui, Pemprov DKI menerapkan kebijakan larangan melintas sepeda motor di ruas Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat sejak Desember 2014 lalu.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk meminimalisir angka kecelakaan yang terjadi akibat sepeda motor. Rencananya, Pemprov DKI akan memperluas kebijakan tersebut hingga ke Jalan Sudirman (Ratu Plaza).

Kebijakan ini juga sebagai langkah awal dalam menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing. Sebagai kompensasi, Pemprov DKI menyediakan bus gratis bagi warga ibu kota yang bekerja di sejumlah perkantoran di sepanjang ruas jalan tersebut.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6168 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3796 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3032 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2957 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1563 personFolmer