You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Akhir Tahun, Larangan Motor Diperluas Hingga Jalan Sudirman
photo Doc - Beritajakarta.id

Larangan Motor Akan Diperluas hingga Ratu Plaza

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas zona larangan sepeda motor melintas hingga ke Jalan Sudirman (Ratu Plaza). Saat ini, sedang dilakukan kajian dan persiapan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Kami menunggu bus dari PT Transjakarta mengkaji jalur alternatif yang dapat dilintasi motor juga di Jalan Sudirman, rambu-rambu juga harus dikaji terlebih dahulu untuk perluasan kebijakan tersebut

Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Masdes Arrofi mengatakan, jika sebelumnya larangan sepeda motor melintas hanya diterapkan di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, maka akhir tahun nanti akan diperluas hingga ke Jalan Sudirman.

"Kami menunggu bus dari PT Transjakarta mengkaji jalur alternatif yang dapat dilintasi motor juga di Jalan Sudirman, rambu-rambu juga harus dikaji terlebih dahulu untuk perluasan kebijakan tersebut," kata Masdes, Senin (6/4).

Motor Boleh Melintas di Jl Thamrin Pukul 23.00-05.00

Secara umum, evaluasi tiga bulan dari kebijakan larangan cukup efektif dengan persentase sekitar 20-25 persen peningkatan laju kendaraan. Hanya saja, bus gratis yang disediakan belum diminati dan pengendara sepeda motor memilih melintas di jalan alternatif. Akibatnya, peningkatan kendaraan di jalan alternatif pun terjadi sekitar 20 persen.

Dari hasil evaluasi, kebijakan yang diterapkan sejak Desember tahun lalu itu dipersingkat. Sebelumnya larangan diterapkan selama 24 jam di kedua jalan tersebut. Kini, pengendara sepeda motor diperbolehkan melintas pada pukul 23.00-05.00 WIB.

Aturan tersebut telah direvisi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 18 Maret. Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 dikeluarkan sebagai pengganti Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang pelarangan perlintasan sepeda motor di jalan protokol itu.

Dengan direvisinya aturan tersebut, setidaknya ada 20 rambu yang harus dipasang. Diperkirakan dalam dua hari ke depan pemasangan rambu rampung. "Sedikitnya ada 20 rambu yang terpasang. Pemasangan rambu akan rampung dalam waktu satu dua hari ke depan," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Apresiasi Penanganan Jalan Amblas di Lenteng Agung

    access_time02-06-2026 remove_red_eye3819 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Rano Pastikan Penyintas Kebakaran Kebon Kosong Terlayani Baik

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1463 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemkot Jakut Dukung Pembangunan Fasilitas Pendidikan di Pluit

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1373 personAnita Karyati
  4. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1228 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye1165 personDessy Suciati