You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Vaksinasi Anak 6-11 di Karang Anyar Capai 60,86 Persen
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Karang Anyar Capai 60,86 Persen

Vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun di Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat terus digencarkan. Tercatat sebanyak 1.781 anak atau sebesar 60,86 persen dari target sasaran 2.935 anak telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

Vaksinasi kami lakukan di Puskesmas Kecamatan Sawah Besar

Plt Lurah Karang Anyar, Arif Lingga Pratama mengatakan, layanan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun masih terus berlangsung. Penanganannya dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Kecamatan Sawah Besar.

"Vaksinasi kami lakukan di Puskesmas Kecamatan Sawah Besar. Sebelumnya kami juga melaksanakan vaksinasi di SDN 03, 04 dan 07 Karang Anyar," ujarnya, Selasa (4/1).

221 Murid SDK 11 Penabur Kedoya Utara Divaksin COVID-19

Dikatakan Arif, meski hingga kini capaian vaksinasi anak usia 6-11 tahun di wilayah belum mencapai 75 persen, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan ajakan untuk melakukan vaksinasi bersama para kader PKK, LMK serta para pengurus RT/RW.

"Sejauh ini layanan vaksinasi tidak menemui kendala. Respons masyarakat dan orang tua juga cukup baik dengan mengantarkan anaknya ke puskesmas untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11119 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1335 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1263 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1261 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati