You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas SDA Tambah 26 Unit Pompa Mobile Baru
photo Doc - Beritajakarta.id

Dinas SDA Tambah 26 Pompa Mobile Pengadaan Tahun 2021

Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta telah merealisasikan pengadaan sebanyak 26 unit pompa mobile baru di Tahun Anggaran 2021.

Didistribusikan ke daerah rawan banjir dan genangan

Kasubbag Tata Usaha UP Alkal Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Boris Karlop mengatakan, 26 unit pompa mobile baru ini memiliki kapasitas bervariasi berkisar 250-1.000 liter per detik.

"Pompa mobile baru ini akan didistribusikan ke daerah rawan banjir dan genangan di lima wilayah kota," ujarnya, Jumat (7/1).

Sepanjang 2021, SDA Jaktim Bangun 30 Saluran Air dan 14 Pintu Air

Boris menjelaskan, pompa mobile berfungsi sebagai pendukung dari pompa stasioner. Pompa mobile ini mudah dipindahkan, sehingga akan disiagakan dan dioperasikan di titik-titik rawan genangan ketika hujan datang.

"Ini bentuk antisipasi dan mitigasi kita terhadap perubahan iklim, di mana curah hujan semakin tinggi dan kondisi cuaca tidak menentu. Pompa mobile ini kita siagakan di titik-titik yang belum ada pompa stasioner. Untuk itu, perlu disiagakan pompa mobile ini untuk penanganan banjir dan genangan," terangnya.

Ia berharap, dengan penambahan 26 unit pompa mobile ini banjir dan genangan dapat ditangani dalam waktu cepat.

"Total Dinas SDA memiliki 300 pompa mobile dengan adanya penambahan ini. Targetnya, ketika ada genangan maksimal enam jam bisa surut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11535 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1352 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1304 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1287 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye998 personBudhi Firmansyah Surapati