Beri Tunjangan Transportasi, DKI Hemat Rp 200 Miliar
Meski tidak ada nomenklaturnya, pemberian tunjangan transportasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang diminta dicoret Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai menguntungkan bagi pengelolaan keuangan daerah. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pemberian tunjangan transportasi kepada PNS saat ini lebih hemat anggaran dibanding memberikan kendaraan dinas.
Kalau kami beli mobil ditambah uang servis dibandingkan dengan kami beri mentah (uang tunai) saja, kami bisa untung Rp 200 miliaran lebih lho
"Soal transportasi bisa kami perdebatkan, memang tidak ada nomenklaturnya. Kalau kami beli mobil ditambah uang servis dibandingkan dengan kami beri mentah (uang tunai) saja, kami bisa untung Rp 200 miliaran lebih lho," kata Basuki di Balaikota, Senin (16/3).
Basuki Prediksi APBD Bisa Digunakan April
Basuki mengungkapkan, dengan memberi kendaraan dinas pihaknya wajib menanggung biaya asuransi, servis dan lainnya. Namun, jika hanya memberikan tunjangan, Pemprov DKI tidak akan menanggung lagi biaya asuransi dan lain-lain.
Apalagi, sebagian besar PNS DKI atau pejabat eselon saat ini tidak menggunakan kendaraan dinas. Misalnya, Asisten Sekda Bidang Keuangan DKI, Andi Baso Mappapoleonro yang menggunakan transportasi kereta rel listrik (KRL) dari kediaman menuju kantor di Balaikota.
"Makanya, kami tawarin mau ambil uang atau kendaraan dinas. Kalau mobilnya nganggur, kami habiskan uang sebesar Rp 10 juta lebih tiap bulan. Tapi, ini sebuah terobosan yang belum siap aturannya. Kalau kami kasih mentahnya, dia (PNS) dan pemerintah untung," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono menjelaskan, tunjangan transportasi yang dicoret Kemendagri dialokasikan ke dalam belanja modal. Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI hanya menyediakan mobil dinas bagi pejabat eselon II dan I saja.
"Pokoknya kami ikuti aturan Kemendagri," jelasnya.
Sekadar diketahui Pemprov DKI pada tahun 2014 menerapkan sistem pemberian tunjangan operasional sebagai pengganti fasilitas kendaraan dinas. Dalam Pergub yang ditandatangani Joko Widodo saat menjadi gubernur, pejabat eselon IV setingkat kepala seksi, kepala sub bagian, dan lurah akan menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 4,5 juta. Untuk pejabat eselon III setingkat kepala bagian, camat, dan kepala suku dinas memperoleh Rp 7,5 juta. Sementara itu, pejabat eselon II setingkat kepala dinas, kepala biro, dan walikota mendapatkan sekitar Rp 12 juta per bulan. Sedangkan PNS yang tidak punya jabatan alias staf biasa akan menerima tunjangan transportasi disesuaikan dengan pangkat dan golongannya.