You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki : Nomenklatur Tunjangan Transportasi Diganti
.
photo doc - Beritajakarta.id

Tunjangan Transportasi Pegawai Akan Diganti Tunjangan Tambahan Gaji

Lantaran tidak ada dalam pedoman penyusunan anggaran, anggaran tunjangan transportasi pegawai sebesar Rp 414,8 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 akan diganti nomenklaturnya menjadi tunjangan tambahan gaji.

Saya ganti saja namanya jadi tunjangan tambahan gaji, asal belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen APBD

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, penggantian nomenklatur masih dimungkinkan, asalkan alokasi anggaran belanja pegawai tidak melebihi dari 30 persen dari total nilai APBD DKI 2015.

“Saya ganti saja namanya jadi tunjangan tambahan gaji, asal belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen APBD,” jelasnya di Balaikota, Selasa (17/3).

Beri Tunjangan Transportasi, DKI Hemat Rp 200 Miliar

Basuki menambahkan, dirinya tetap mempertahankan anggaran tunjangan transportasi untuk menerapkan asas keadilan bagi seluruh PNS DKI.

“Sebab, PNS golongan eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemprov DKI saat ini tidak mendapatkan kendaraan operasional," tuturnya.

Namun, menurut Basuki, jika seluruh pejabat eselon 2, 3 dan 4 diberikan kendaraan operasional, biaya servis untuk perbaikan mobil rusak akan membengkak. Sedangkan, bila hanya memberikan tunjangan transportasi, Pemprov DKI dapat menghemat anggaran sebesar Rp 250 miliar per tahun.

“Kalau ini nggak boleh, ya tinggal saya coret kok. Ini kan hanya pemikiran saja,” tuturnya.

Sekadar diketahui hasil evaluasi Kemendagri perihal RAPBD DKI 2015, tertulis penyediaan anggaran belanja dengan kode rekening tunjangan penghargaan pegawai Rp 60,1 miliar, tunjangan transport pejabat (pengganti KDO) pejabat sebesar Rp 414,8 miliar dan tunjangan tambahan penghasilan bendahara Rp 26,3 miliar dilarang untuk dianggarkan dalam RAPBD DKI 2015.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1969 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1757 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1651 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1594 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1386 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik