Denda Sidang Tipiring Pelanggar Tibum di Jaktim Capai Rp 6.816.000
access_time Selasa, 11 Januari 2022 11:09 WIB
remove_red_eye 2096
person Reporter : Nurito
person Editor : Budhy Tristanto
Seluruhnya sudah dimasukkan ke kas daerah
Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap 33 pedagang kaki lima (PKL) pelanggar ketertiban umum (Tibum) yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sepanjang 2021, berhasil mengumpulkan uang denda sebesar Rp 6.816.000.
Satpol PP Jaktim Lakukan Pengawasan PPKM Terhadap 162.985 Obyek Selama 2021
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, dari 33 PKL yang terjaring yustisi ini seluruhnya dikenai sanksi denda masing-masing sebesar Rp 200 ribu serta biaya perkara Rp 2000. Sementara, untuk tiga PKL yang tak hadir dalam persidangan dikenakan sanksi denda verstek masing-masing Rp 250.000.
"Total jumlah uang denda plus biaya perkara sesudah para pelanggar disidang Rp 6.816.000. Seluruhnya sudah dimasukkan ke kas daerah," kata Budhy, Selasa (11/1).
Menurut Budhy, pelaksanaan sidang tipiring ini digelar di kantor Wali Kota Jakarta Timur dengan hakim Novian Saputra dan Panitera Pengganti Kosasi, serta Jaksa Aryanto Atmojo.
"Para pelanggar dikenai sanksi sesuai dengan pasal 25 ayat 2 Perda N
o 8/2007 tentang ketertiban umum," tandasnya.
Berita Terkait
-
Satpol PP Jakbar Halau PKL di Kawasan Kota Tua
access_timeRabu, 20 Oktober 2021 17:20 WIB
remove_red_eye1007 personTP Moan Simanjuntak -
27 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakpus Jalani Sidang Tipiring
access_timeJumat, 10 September 2021 18:20 WIB
remove_red_eye1786 personFolmer
Berita Terpopuler
indeks