You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KI DKI Jakarta Terima Kunjungan Studi Penelitian Mahasiswa Universitas Moestopo (Beragama)
photo Yudha Peta Ogara - Beritajakarta.id

KI DKI Jakarta Terima Kunjungan Mahasiswa Universitas Moestopo (Beragama)

Komisi Informasi (KI)  Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan studi mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama). Mereka hendak mengetahui peran dan manfaat KI serta keterbukaan informasi publik Provinsi DKI Jakarta.

Ranah KI adalah mengawal keterbukaan informasi publik, bukan informasi yang dikecualikan

Wakil Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harminus menjelaskan, ada empat isu keterbukaan informasi yang digali. Pertama, tingkat keterbukaan informasi publik di Jakarta. Kedua, kasus ketidakterbukaan informasi publik yang umumnya terjadi. Ketiga, proses penanganan ketidakterbukaan di badan publik, serta keempat, contoh kasus sengketa informasi publik.

Harminus memberi penjelasan yang mendetail mengenai kriteria badan publik, manfaat keterbukaan informasi publik, klasifikasi informasi publik informasi yang terbuka (wajib disediakan, berkala, serta merta), dan informasi dikecualikan.

KI DKI Adakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021

"Dalam permohonan informasi publik ada mekanisme meminta informasi baik dari perorangan, kelompok orang, dan badan hukum. Sebab terjadinya sengketa informasi publik karena tidak mendapat tanggapan dari atasan PPID dalam 30 hari kerja. Antara lain jika dikelola tetapi tidak diberikan, informasi diberikan tapi tidak sesuai, sehingga terjadi sengketa informasi publik," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima beritajakarta.id, Rabu (12/1).

Dijelaskan Harminus, ada peraturan baru berupa peraturan standar layanan informasi publik (SLIP) I/2021 mengenai kewajiban badan publik memberikan pelayanan informasi secara berkualitas. Kasus sengketa informasi publik ditangani KI Provinsi DKI Jakarta selama berjalan mengenai pertanahan, pengadaan barang dan jasa, addendum dan lain sebagainya.

"Ranah KI adalah mengawal keterbukaan informasi publik, bukan informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan ada di ranah badan publik, itu harus dihitamkan melalui uji konsekuensi. Informasi publik beda dengan informasi dalan konteks secara umum," sambung Harminus.

Pada kesempatan itu, ada juga pertanyaan mengenai biaya permohonan informasi. Harminus mengatakan, prinsipnya akses permohonan informasi publik harus cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. Setiap pemohon informasi menanggung sendiri biaya copy permohonan informasi yang diminta sesuai kesepakatan dengan prinsip biaya ringan.

Mahasiswa Fakultas Ilmu komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (beragama) menyampaikan apresiasi atas respons KI Provinsi DKI Jakarta terhadap kunjungan itu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7646 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5307 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1585 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1424 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1299 personFakhrizal Fakhri