You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KI DKI Jakarta Terima Kunjungan Studi Penelitian Mahasiswa Universitas Moestopo (Beragama)
....
photo Yudha Peta Ogara - Beritajakarta.id

KI DKI Jakarta Terima Kunjungan Mahasiswa Universitas Moestopo (Beragama)

Komisi Informasi (KI)  Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan studi mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama). Mereka hendak mengetahui peran dan manfaat KI serta keterbukaan informasi publik Provinsi DKI Jakarta.

Ranah KI adalah mengawal keterbukaan informasi publik, bukan informasi yang dikecualikan

Wakil Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harminus menjelaskan, ada empat isu keterbukaan informasi yang digali. Pertama, tingkat keterbukaan informasi publik di Jakarta. Kedua, kasus ketidakterbukaan informasi publik yang umumnya terjadi. Ketiga, proses penanganan ketidakterbukaan di badan publik, serta keempat, contoh kasus sengketa informasi publik.

Harminus memberi penjelasan yang mendetail mengenai kriteria badan publik, manfaat keterbukaan informasi publik, klasifikasi informasi publik informasi yang terbuka (wajib disediakan, berkala, serta merta), dan informasi dikecualikan.

KI DKI Adakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021

"Dalam permohonan informasi publik ada mekanisme meminta informasi baik dari perorangan, kelompok orang, dan badan hukum. Sebab terjadinya sengketa informasi publik karena tidak mendapat tanggapan dari atasan PPID dalam 30 hari kerja. Antara lain jika dikelola tetapi tidak diberikan, informasi diberikan tapi tidak sesuai, sehingga terjadi sengketa informasi publik," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima beritajakarta.id, Rabu (12/1).

Dijelaskan Harminus, ada peraturan baru berupa peraturan standar layanan informasi publik (SLIP) I/2021 mengenai kewajiban badan publik memberikan pelayanan informasi secara berkualitas. Kasus sengketa informasi publik ditangani KI Provinsi DKI Jakarta selama berjalan mengenai pertanahan, pengadaan barang dan jasa, addendum dan lain sebagainya.

"Ranah KI adalah mengawal keterbukaan informasi publik, bukan informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan ada di ranah badan publik, itu harus dihitamkan melalui uji konsekuensi. Informasi publik beda dengan informasi dalan konteks secara umum," sambung Harminus.

Pada kesempatan itu, ada juga pertanyaan mengenai biaya permohonan informasi. Harminus mengatakan, prinsipnya akses permohonan informasi publik harus cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. Setiap pemohon informasi menanggung sendiri biaya copy permohonan informasi yang diminta sesuai kesepakatan dengan prinsip biaya ringan.

Mahasiswa Fakultas Ilmu komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (beragama) menyampaikan apresiasi atas respons KI Provinsi DKI Jakarta terhadap kunjungan itu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1443 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1360 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1279 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1232 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1120 personFolmer