Satpol PP Halau PKL di Jl Kamal Raya
access_time Senin, 17 Januari 2022 09:37 WIB
remove_red_eye 1601
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Andry
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghalau 15 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di ruas Jalan Kamal Raya, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
T elah melebihi batas waktu berjualan
Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian mengatakan, 15 PKL di lokasi dihalau saat kegiatan monitoring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Minggu (16/1) hingga dini hari.
"Dalam kegiatan itu, kami halau 15 PKL karena telah melebihi batas waktu berjualan," ujarnya, Senin (17/1).
45 Pelanggar Tibmask di Jl Kunir DisanksiAsromadian melanjutkan, selain menghalau PKL, dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga membubarkan 10 titik kerumunan di Jalan Taman Palem Mutiara dan Jalan Kamal Raya.
"Pembubaran dilakukan dalam rangka pencegahan COVID
-19. Kegiatan ini berlangsung aman dan kondusif," tandasnya.