45 Pelanggar Tibmask di Jl Kunir Disanksi
access_time Sabtu, 15 Januari 2022 13:04 WIB
remove_red_eye 2433
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Budhy Tristanto
Sebanyak 45 pelanggar yang terjaring dalam giat tertib masker di Jalan Kunir, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Sabtu, disanksi petugas Satpol Jakarta Barat.
44 pelabggar dikenakan sanksi kerja sosial
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, dari 45 pelanggar ini, 44 dikenakan sanksi kerja sosial membersihakan sampah di sekitar lokasi dan satu disanksi bayar denda administrasi sebesar Rp.100.000.
"Dari 45 pelanggar, 44 dikenakan sanksi
kerja sosial membersihkan sampah di kawasan Jalan Kunir,"katanya.50 Pelanggar PPKM di Cipayung Disanksi Kerja SosialGiat tibmask di jalan itu, jelas Tamo, melibatkan sekitar 25 personil gabungan Satpol PP kecamatan, kelurahan, Dishub, TNI dan Polisi.
"Giat ini kita lakukan untuk meningkatkan disiplin warga dalam menggunakan masker, demi pencegahan penyebaran COVID-19, " tandasnya.